POJOKNEGERI.COM - Pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan pelayanan publik yang optimal. Jadi tak melulu program kerja, namun sangat penting pula dalam proses penyerapan aduan ataupun laporan warga.
Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai narasumber dalam agenda sosialisasi dan workshop Self-Assesment (Penilaian Mandiri) SP4N-Lapor di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Ball Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa (28/6/2022).
Untuk diketahui, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional, dengan laman akses website www.lapor.go.id. juga dapat di download di play store dengan mengetik SP4N LAPOR.
"Aduan dari masyarakat itu sangat penting. Disitu peluang dan kesempatan kita (pemerintah) mengevaluasi program kerja kita dan memperbaikinya," ucap Faisal sapaan akrab Kadis Kominfo Kaltim.
Jaman sekarang, sebut Faisal, seharusnya masyarakat tidak kesulitan dalam pengaduan, apalagi dengan birokrasi yang panjang. Hingga mengharuskan warga memiliki puluhan kanal atau aplikasi aduan untuk masing-masing pelayan.
“Kini dengan SP4N LAPOR semua aduan terintegrasi. Nanti sistem didalam yang memilah di instansi mana aduan itu akan diberikan dan ditanggapi hingga tuntas,” jelasnya.
Dijelaskan, SP4N-Lapor sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan di seluruh indonesia. Sehingga warga bisa saja melapor saat berada di satu daerah, tanpa harus menginstal aplikasi khusus di daerah tersebut.
“Misal saya ke Balikpapan, saya tidak perlu lagi menginstal aplikasi pemkot Balikpapan. Cukup pakai satu aplikasi ini saja,” imbuhnya.
Menurut Faisal, sangat tidak efektif apabila pemerintah memiliki banyak aplikasi, yang tentu memerlukan biaya mahal untuk perawatan dan instalasinya, namun fungsinya sama hanya pengaduan.
Guna mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan, dirinya meminta agar aplikasi layanan tersebut terus digaungkan, sehingga masyarakat luas tahu dan dapat segera dimanfaatkan.
"Saya mohon temen-temen instansi terus mensosialisasikan. Karena sebagus apapun aplikasi kita kalau masyarakat tidak tahu dan tidak mengunakan tidak ada artinya. Itu sama aja kayak sampah,” tegasnya.
"Saya mengutip arahan dari bapak Presiden Joko Widodo, pelayanan itu tidak boleh lagi kaku, pelayanan publik harus cepat, inovatif dan berorientasi pada penyelesaian," imbuhnya.
Sebagai informasi, LAPOR telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013. Serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
(adv/diskominfokaltim)