POJOKNEGERI.COM - Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengeluarkan larangan tegas terhadap pemasangan stiker bakal calon kepala daerah (bacalon) Pilkada 2024 di seluruh angkutan umum.
Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan utama untuk menghindari potensi bahaya bagi keselamatan penumpang.
"Kami akan mengagendakan pertemuan pada hari Selasa atau Rabu mendatang untuk memanggil operator angkutan umum dan pihak-pihak terkait mengenai penempelan stiker. Walaupun saat ini angkutan umum hanya harus memenuhi persyaratan seperti pemeriksaan KIR dan STNK, kami ingin memastikan semua aspek keselamatan juga diperhatikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, pada Rabu (31/7/2024).
Menurut Manalu, pemasangan stiker di angkutan umum dapat berpotensi menimbulkan risiko.
"Pemasangan stiker yang menutupi kaca kendaraan bisa menghambat visibilitas dan meningkatkan risiko tindakan kriminal. Jika kaca tertutup, penumpang di dalam tidak bisa terlihat dari luar, yang bisa mempermudah aksi kejahatan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jika pihak-pihak yang ingin memasang stiker pada taksi atau angkot, mereka sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kami sarankan agar pemasangan stiker dilakukan dengan memperhatikan regulasi yang ada, termasuk dari segi pajak reklame. Pihak terkait harus mendaftar dan membayar pajak reklame melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) jika ingin memasang iklan di kendaraan," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa tahun-tahun sebelumnya, Dinas Perhubungan telah mengeluarkan himbauan serupa untuk mencegah pemasangan stiker di kaca kendaraan.
"Kebijakan ini dibuat untuk melindungi keselamatan penumpang serta menjaga ketertiban di angkutan umum. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," pungkasnya.
(*)