POJOKNEGERI.COM -- Wali Kota Samarinda, Andi Harun, salah satu nama yang disebutkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa Andi Harun diduga menjadi salah satu Kepala daerah yang mengerahkan jajarannya untuk mendukung salah satu pasangan kandidat, yakni nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Saya menduga kuat video potongan yang mungkin didapat oleh awalnya dari Komnas HAM kemudian menjadi salah satu posita atau mungkin bukti yang diajukan oleh pemohon salah satu pemohon di mahkamah konstitusi itu adalah potongan video yang tidak utuh,"kata Andi Harun pada Senin (8/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa sebagai wali kota, posisinya ada dua, sebagai wali kota dan sebagai ketua partai Gerindra. Namun, pihaknya menegaskan bahwa sebagai wali kota, tidak pernah memberi arahan kepada ASN untuk memilih calon 02.
"Dalqm posisi saya sebagai ketua partai Gerindra, pembekalan kepada anggota partai dilakukan dalam konteks kampanye dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya posisi sebagai ketua partai Gerindra di tingkat provinsi dan itu dipastikan kalau saya enggak cuti Itu pasti di hari libur yang tidak bertentangan dengan undang-undang 7 2017 dan maupun peraturan KPU," ujarnya.
Ia juga menekankan kepada ASN dengan mengeluarkan surat dan melakukan himbauan di setiap pertemuan untuk menjaga netralitas, sesuai dengan garis yang telah digariskan kepada semua pihak.
"Saya bahkan mengatakan bahwa kita harus menjaga netralitas sebagaimana telah digariskan kepada kita semua," ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa jika ada potongan video yang diduga tidak utuh, seharusnya dilaporkan pada saat tahapan yang sesuai, seperti pada masa kampanye dengan segala kegiatan yang dilakukannya selalu dihadiri oleh penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu.
"Kegiatan saya di publik itu pasti selalu ada penyelenggara apakah itu KPU atau Bawaslu harusnya kan sudah lewat tahapan yang harusnya diadukan," paparnya.
Mengenai masalah netralitas, ia menekankan bahwa sudah tidak ada lagi sarana untuk ditindaklanjuti karena telah melewati semua tahapan yang sesuai pada masa kampanye sudah ada tahapan yang seharusnya dilaporkan jika terjadi pelanggaran.
"Sudah tidak ada lagi sarana untuk ditindaklanjuti sudah lewat semua tahapannya karena kalau pelanggaran itu sebelum pada masa kampanye itu saja ada tahapan pada saat saya kampanye," katanya.
Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan bukti yang diperlukan jika dibutuhkan di Mahkamah Konstitusi.
"Sudah tidak ada lagi sarana untuk ditindaklanjuti sudah lewat semua tahapannya karena kalau pelanggaran itu sebelum pada masa kampanye itu saja ada tahapan pada saat saya kampanye," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya siap jika diperlukan hadir dalam persidangan dan membawa bukti yang lengkap.
"Nantinya kalau ada waktu saya siap aja jika saya dibutuhkan di Mahkamah Konstitusi kita siap bawa buktinya aslinya artinya bukti utuhnya tapi tidak perlu karena iya pun tidak menyajikan faktanya kalau orang bernarasi beropini kalau di muka pengadilan apapun apalagi di MK tidak lagi beropini harus bukti esensi pengadilan itu adalah pembuktian," tandasnya.
(Tim redaksi)