POJOKNEGERI.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru agar tidak ada lagi hambatan bagi pasien emergency untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.
Penerbitan juknis baru itu sebagai upaya untuk mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency.
Juknis baru BPJS Kesehatan itu memungkinkan pasien yang sedang dirawat inap di puskesmas atau rumah sakit.
Juknis ini juga memungkinkan mereka yang dirujuk untuk perawatan lanjutan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Kukar, Hamly.
Selain itu, pasien juga, ucapnya, dapat mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan atau desa masing-masing.
“Tidak ada hambatan bagi pasien emergency untuk mendapatkan akses layanan kesehatan,” ujar Hamly, beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, pasien yang membutuhkan perawatan mendesak kini dapat dengan mudah melampirkan dokumen yang diperlukan.
Dokumen itu nantinya diserahkan kepada petugas Puskesos untuk diunggah ke sistem pendaftaran online.
Dokumen yang diperlukan untuk proses ini termasuk Surat Pengantar dari desa atau kelurahan.
Kemudian, surat permohonan dari pasien atau orang tua serta surat keterangan rawat inap.
Ada pula surat rujukan serta Kartu Keluarga dan KTP juga diperlukan dalam proses tersebut.
“Ini adalah langkah kita yang signifikan dalam memastikan bahwa setiap warga Kukar yang membutuhkan perawatan kesehatan darurat dapat mendaftar BPJS Kesehatan tanpa kesulitan,” pungkasnya. (adv)