POJOKNEGERI.COM - Pemasangan reklame tanpa izin di Kota Samarinda mendapatkan sorotan dari para wakil rakyat Kota Tepian.
Saat ini DPRD Samarinda melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan.
Raperda yang tengah digodok Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda terkait dengan penertiban reklame yang dipasang tanpa memiliki izin di Kota Tepian.
Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
"Kita akan menata supaya pemanfaatan jalan ini bisa digunakan secara rapi dan tertata, tidak semrawut," kata Samri.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini masih ditemukan adanya pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan standar.
Hal ini dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan masyarakat terutama bagi pengguna jalan.
"Kalau pemasangan tidak kuat, tidak memenuhi standar, ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, ini yang perlu kita atur, tentunya nanti pemasangan itu ada pengaturannya," kata dia.
Samri berharap Raperda pemanfaatan jalan ini dapat memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat agar ke depannya dapat memasang reklame secara bertanggung jawab.
Selain itu, pemasangan reklame juga akan memberikan potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini kata dia, dari sekian banyak reklame yang terpasang di Kota Samarinda, hanya belasan yang masuk ke daerah.
"Dari ribuan reklame, yang berizin cuma belasan yang masuk ke daerah, sementara kalau mau dihitung ada ribuan di tengah kota, padahal kalau dilihat ini potensi besar untuk Pendapatan Asli Daerah" pungkasnya
(Advertorial)