POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim tindaklanjuti temuan di LHP BPK, terkait dana jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan kesungguhan (jamsung).
Dalam LHP BPK 2021, lembaga pengawas keuangan itu menemukan ada jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun.
Selain itu, BPK menduga ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 triliun, dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas ESDM Kaltim dan DPMPTSP Kaltim.
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyebut pihaknya menggelar rapat dengar pendapat bersama ESDM dan DPMPTSP Kaltim, membahas terkait temuan BPK tersebut.
Setelah mendengar penjelasan dari dua dinas terkait, pihaknya akan berkomunikasi ke pimpinan DPRD Kaltim.
Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim bakal mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait jamrek dan jamsung.
"Kami di komisi III dan Komisi I, akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk tindak lanjut," kata Veri, Selasa (12/7/2022).
Terkait pembentukan pansus akan ditentukan dalam rapat pimpinan dewan nantinya.
"Apakah nanti bentuk pansus, itu akan ditentukan melalui rapat pimpinan. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut," paparnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, menerangkan panitia khusus diperlukan untuk mengurai persoalan terkait jamrek dan jamsung.
Untuk itu, pihaknya di Komisi I DPRD Kaltim akan merekomendasikan kepada pimpinan agar segera membentuk pansus.
"Dalam rangka mengurai sesungguhanya persoalan ini. Kuncinya ada pada pimpinan," tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)