POJOKNEGERI.COM - Sejak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) mulai disahkan di DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu, perbincangan mulai muncul perihal agenda pembangunan IKN Nusantara hingga perihal Kepala Badan Otorita.
Dalam Pasal 8 UU IKN yang sebelumnya tercantum pada RUU IKN disahkan di DPR RI, menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.
Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. "Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Dengan demikian, siapa nantinya yang menjadi Kepala Otorita, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Jelang dua bulan usai UU IKN diundangkan, mulai muncul nama-nama lokal - nasional yang dianggap cocok untuk menjadi sosok Kepala Otorita.
Di lokal Kaltim nama-nama itu mulai muncul usai adanya dukungan dari Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) dan Koalisi Pemuda IKN (KOPI-KN) Kaltim, untuk hadirnya putra daerah dalam pemangku kebijakan IKN Nusantara.
Hal itu disampaikan pada Minggu (30/1/2022) lalu kepada awak media di Samarinda.
"IKN harus ada putra daerah. Karena dari situ lah, suara masyarakat Kaltim bisa diakomodir dan tidak melenceng akan tujuan pasti IKN masuk ke Kaltim," ungkap Bendahara MODN, Mahfudz Ghozali
Ia menilai, perpindahan IKN ke Kaltim harus diiringi dengan memberi kesempatan dan peran bagi putra-putri daerah.
"Lagi pula tokoh yang berasal dari Kaltim dinilai lebih memahami kebutuhan masyarakat maupun permasalahan di Kaltim," kata dia.
Untuk nama-nama lokal yang mulai mencuat itu, seperti misalnya Irianto Lambrie, mantan Sekprov Kaltim yang juga pernah menjadi Gubernur Kaltara.
Kemudian ada dua nama mantan wali kota, yakni Rizal Effendi, mantan Wali Kota Balikpapan, serta Syaharie Jaang, mantan Wali Kota Samarinda.
Selain nama di atas, ada pula nama putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, yakni Dayang Donna.
Hal itu usai Kadin Kaltim mengusulkan Dayang Donna Faroek, putri mantan gubernur Kaltim, menjadi pemimpin badan otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kaltim Fauzi Bahtar, Dayang Donna memiliki kapabilitas dan koneksi kuat dalam urusan pengembangan dan pembangunan kota, terutama di bidang ekonomi.
"Dia, memang, punya rekam jejak organisasi dan pengalaman yang teruji," jelasnya. Alasan lain, Dayang Donna merupakan putri asli daerah.
"Siapa lagi yang mengenal Kaltim dengan baik, jika bukan putra dan putri daerahnya sendiri? Sebab, generasi mereka inilah yang nantinya akan mengamalkan UU IKN," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)