POJOKNEGERI.COM - Puluhan warga adat suku Balik di Kelurahan Sepaku Lama, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melakukan aksi pemasangan berbagai spanduk dan baliho.
Pemasangan spanduk dan baliho itu berisi tentang pernyataan sikap menolak rencana penggusuran kampung dan rumah mereka di sekitar dan sepanjang Sungai Sepaku, Penajam Paser Utara untuk Proyek Penanganan Banjir atau Normalisasi Sungai Sepaku.
Proyek Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian PUPR ini bernilai Rp 242 miliar rupiah dan disebut dijalankan oleh kontraktor PT Abipraya dan Prima KSO sejak awal tahun 2023. Proyek inilah yang diprotes karena dinilai akan menggusur warga adat Suku Balik dan ruang hidupnya.
Puluhan warga yang terdiri dari para petinggi adat, Ibu-ibu, perempuan dan para pemuda ini mulai memasang berbagai spanduk dan plang tersebut sejak pukul 09:00 Wita pagi di depan rumah dan halaman mereka masing-masing, juga beberapa titik dekat dengan fasilitas umum di wilayah RT 3 Sepaku Lama.
Beberapa isi pesan dalam spanduk dan Baliho ini bertuliskan diantaranya, “Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur”, “Masyarakat Adat Balik Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN”, serta “Masyarakat Adat Balik Menolak Relokasi”.
Pemasangan spanduk dan baliho itu merupakan respon tandingan terhadap pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah secara sepihak yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.
Selain itu, pemasangan spanduk dan baliho ini merupakan tindak lanjut dari penerapan hasil rapat musyawarah adat pada 13 Februari 2023 sebelumnya yang dihadiri lebih dari 80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan.
Pada berita acara hasil rapat musyawarah tersebut terdapat 8 poin tuntutan warga yakni:
1. Masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN terdampak menolak program penggusuran kampung
2. Masyarakat adat Sepaku tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah
3. Masyarakat adat menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat suku balik turun-temurun
4. Masyarakat adat suku Balik menolak dengan keras dipindahkan (Relokasi) atau dipisahkan dari tanah leluhur mereka
5. Masyarakat adat suku Balik di Kecamatan Sepaku menolak perubahan nama kampung nama-nama sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun
6. Masyarakat adat suku Balik meminta kepada pihak pemerintah segera membuat kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku
7. Meminta Pemerintah melakukan perhatian khusus terhadap suku Balik yang terdampak aktifitas pembangunan IKN, baik dampak lingkungan serta dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat adat suku Balik di Kecamatan Sepaku
8. Masyarakat adat suku Balik menolak serta tidak bertanggungjawab jika ada tokoh atau kelompok yang mengatasnamankan mewakili atas namakan suku Balik melakukan kesepakatan terkait kebijakan di IKN tanpa melibatkan secara langsung komunitas adat
(redaksi)