POJOKNEGERI.COM - Dalam menjalankan pekerjaan, gaji hingga tunjangan adalah hal yang lumrah didapatkan pegawai.
Semakin besar perusahaannya, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.
Lantas, bagaimana dengan untuk urusan pekerjaan seperti presiden, menteri, gubernur, hingga wali kota di Indonesia,
Berikut tim redaksi berikan informasi mengenai gaji dan tunjangan jabatan presiden hingga menteri di Indonesia.
1. Presiden
Presiden mendapatkan gaji Rp 30.240.000/ bulan.
Sementara tunjangan jabatannya Rp 32.500.000/ bulan.
2. Ketua DPR
Gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000/ bulan.
Untuk tunjangan jabatan adalah Rp 67.733.503/ bulan.
3. Ketua Mahkamah Agung
Gaji pokoknya Rp 5.040.000/ bulan.
Tunjangan jabatannya Rp 121.609.000/ bulan.
4. Panglima TNI
Untuk Panglima TNI, gaji pokoknya Rp 5.646.100/ bulan.
Sementara untuk tunjangan jabatan Rp 13.608.000/ bulan.
5. Kapolri
Gaji pokok Rp 5.930.800/ bulan.
Tunjangan jabatan Rp 13.608.000/ bulan.
6. Menteri
Untuk menteri, gaji pokoknya Rp 5.040.000/ bulan.
Adapun untuk tunjangan jabatan adalah Rp 13.608.000/ bulan.
7. Gubernur
Gaji pokok gubernur adalah Rp 3.000.000/ bulan.
Sementara untuk tunjangan jabatan adalah Rp 5.040.000/ bulan.
Rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan di atas belum termasuk tunjangan lainnya ya.
(redaksi)