POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur resmi mengumumkan lelang barang rampasan negara pada Jumat (21/6/2024) kemarin.
Dari sitaan tersebut, Beskal Kota Tepian mengumumkan bahwa barang yang akan dilelang terdiri dari tanah, bangunan hingga kendaraan.
Dijelaskan, Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan kalau total barang rampasan memiliki total nilai Rp 4,91 miliar. Pelelangan pun nantinya akan dilakukan secara terbuka untuk umum melalui situs resmi www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang ini juga turut bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda yang berlokasi di Jalan Juanda, Kota Samarinda.
"Proses lelang ini dilakukan karena barang-barang tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Firmansyah, yang akrab disapa Firman.
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta diwajibkan untuk mengunjungi Kantor Kejari Samarinda untuk meninjau objek lelang secara langsung bersama petugas dan menandatangani berita acara pemeriksaan fisik. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon peserta memahami kondisi barang yang akan dilelang.
Selanjutnya, calon peserta harus mendaftarkan diri melalui aplikasi lelang online, mengaktifkan akun, dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
Bagi calon peserta yang mewakili badan hukum atau usaha, diwajibkan untuk mengunggah dokumen tambahan seperti surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha beserta perubahannya, NPWP badan hukum/usaha, dan nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.
"Lelang ini merupakan salah satu upaya Kejari Samarinda untuk mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara," tandasnya.
Untuk diketahui, berikut daftar sejumlah barang rampasan yang akan dilelang tersebut:
- Sebidang tanah seluas 382 m² di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta.
- Sebidang tanah seluas 506 m² dengan bangunan kandang ayam semi seluas 11 m² di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp249,78 juta.
- Sebidang tanah seluas 196 m² dengan bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar.
- Sebidang tanah seluas 355 m² dengan bangunan rumah dua lantai seluas 302 m² di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp1,29 miliar.
- Sebidang tanah seluas 255 m² dengan bangunan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 m² di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp331,24 juta.
- Kayu olahan jenis ulin sebanyak 5,8825 m³ dengan nilai limit Rp25,14 juta.
- Sebidang tanah seluas 249 m² dengan bangunan seluas 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta.
- Sebidang tanah seluas 240 m² dengan bangunan ruko dua lantai seluas 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar.
- Truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta.
(*)