POJOKNEGERI.COM, BERAU – Berawal dari pesta minuman keras, tiga orang tak dikenal (OTK) berhasil mencuri sebuah motor dan membobol sebuah warung sembako di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dan berhasil diamankan pada Kamis (25/4/2024) kemarin.
Belakangan diketahui kalau ketiga OTK itu adalah I (23), MS (20), dan AS (20). Aksi kejahatan ketiga pelaku bermula saat mereka mendapati korban pertama, yakni Ivan Natsir (46) seorang pengendara yang mengalami kerusakan motor di Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, pada Jumat, 10 November 2023 lalu
Saat Ivan tengah sibuk memperbaiki sepeda motornya, ketiga pelaku yang berjalan kaki lantas menghampiri korban. Tanpa rasa curiga Ivan kala itu larut dalam percakapan dengan tiga pelaku. Hingga akhirnya salah satu pelaku mengajak Ivan untuk ke sebuah warung membeli minuman keras.
Ivan bersama ketiga pelaku lantas asyik dalam obrolan sembari berpesta miras di sebuah pos kamling yang ada di pinggir jalan. Sampai akhirnya Ivan mabuk dan tak sadarkan diri, hingga ia tertidur di pos kamling.
“Usai mereka minum bersama sekitar 2 jam dan pada saat itu sekitar pukul 02.00 korban tertidur. Kemudian pelaku bertiga pergi dengan membawa sepeda motor korban serta handphone milik korban yang diletakkan di sampingnya,” ucap Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi.
Setelah berhasil membawa motor korban, ketiganya lantas berboncengan menuju Tanjung Redeb. Namun nahas saat di kilometer 5 jalan poros, motor korban kembali mengalami kerusakan.
“Sehingga motor tersebut ditinggal pelaku dan berjalan kaki sekitar 1 KM memasuki Kampung Semurut dan para pelaku mendapati warung kemudian pelaku membongkar warung yang diketahui milik korban bernama Usman,” bebernya.
Aksi ketiga pelaku ini kembali membuahkan hasil. Dari warung itu, ketiganya mencuri uang Rp 500 ribu, dua slop rokok dan barang lainnya. Polisi yang menerima laporan dari kedua korban sempat kesulitan menyelidiki kasus tersebut.
Namun seiring waktu, petunjuk didapati hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku pada April 2024 kemarin.
“3 tersangka ditangkap hari Kamis, 25 April jam 8 pagi daerah Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan RT 3 Kampung Tubaan dan RT 02 Kampung Semurut,” tegasnya.
Akibat pencurian yang dilakukan ketiga pelaku, kini mereka harus mendekam di balik kurungan besi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana Sub. Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(tim redaksi)