POJOKNEGERI.COM - Update kasus investasi bodong Binomo.
Usai Indra Kenz jadi tersangka, peran beberapa orang lain mulai terungkap.
Terbaru, ada 7 tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus investasi bodong Binomo itu.
Di antara 7 orang itu, termasuk pacar Indra Kenz serta ayah dari kekasihnya itu.
"Tiga orang tersangka, NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya soal tersangka baru di kasus ini, Minggu (10/4/2022).
Berikut daftar tersangka yang sudah dijerat Bareskrim Polri:
1. Indra Kenz
2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)
3. Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz)
4. Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz)
5. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)
6. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz)
7. Rudiyanto Pei (Ayah Pacar Indra Kenz)
Masing-masing dijerat dengan pasal dan UU berbeda. Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, 3 tersangka terbaru, yaitu adik, pacar, dan ayah pacar Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)