POJOKNEGERI.COM - Richard Eliezer atau Bharada E telah divonis 1 tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui kemudian, Richard Eliezer juga telah menjalani sidang etik Polri dan diputuskan dirinya masih tetap menjadi anggota Polri.
Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial jika Richard Eliezer akan dipindahkan ke Nusakambangan.
Nusakambangan diketahui merupakan penjara dengan keamanan super tinggi di Jawa Tengah yang dihuni oleh narapidana teroris, narkotika dan kriminal paling berbahaya di Tanah Air.
Lantas, benarkah informasi Richard Eliezer dipindahkan ke Nusa Kambangan?
Informasi Richarrd Eliezer dipindahkan ke Nusakambangan, muncul di akun Youtube Kabar News (https://youtube.com/@kabarnews672) pada 19 Februari 2023.
Di kanal YouTube itu, mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Bharada E dipindahkan ke Nusakambangan agar aman dari ancaman Sambo. Karena faktanya untuk menjaga keselamatan Eliezer, pihaknya mengajukan perpanjangan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam video berdurasi 8 menit tersebut, diselipkan cuplikan hasil sidang Sambo, Putri Candrawati dan Richard Eliezer serta dibumbui narasi bahwa keselamatan Eliezer dalam kondisi terancam.
Usai dicek lebih lanjut, ternyata narator dalam video hanya membacakan artikel yang berjudul “Ferdy Sambo Divonis Mati, Eliezer Diancam Dibunuh!! Kelompok Ini Eksekutornya?” unggahan rajawalinews.id pada 13 Februari 2023.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui isi potongan video unggahan di atas merupakan video yang diupload kanal Youtube KOMPASTV 19 Februari 2023 lalu bertajuk “Demi keselamatan , Eliezer Ajukan Perpanjangan Status Penguak Fakta”.
Berdasarkan pengecekan yang ada di atas, Richard Eliezer dipindahkan ke Nusakambangan adalah kabar bohong alias hoaks.
(redaksi)