POJOKNEGERI.COM - Pada 18 April 2022, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Perpres itu, turut mengatur perihal hak keuangan dan fasilitas yang didapatkan pegawai juga kepala Otorita IKN.
Diketahui, Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono. Sementara untuk wakilnya adalah Donny Rahajoe.
Di penjabaran Perpres itu, salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 adalah peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat alih status menjadi pegawai Otorita IKN.
ASN dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nah, seperti apa aturan terkait gaji dan fasilistas yang akan didapatkan pegawai hingga Kepala Otorita IKN?
1. Gaji sampai fasilitas setingkat menteri
Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas pegawai sampai kepala Otorita IKN diatur dalam Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 19 ayat (1), kepala Otorita IKN diberikan fasilitas setara menteri.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri," demikian bunyi Pasal 19 ayat (1).
Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan didapat kepala Otorita IKN diatur dalam Perpres, sebagaimana bunyi ayat (3).
2. Hak keuangan wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri
Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas yang didapat wakil kepala Otorita IKN diatur dalam ayat (2).
Dituliskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan diperoleh wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri.
"Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri," bunyi Pasal 19 ayat (2).
Seperti halnya kepala Otorita IKN, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan didapat wakil kepala Otorita IKN juga diatur dalam Perpres.
3. Sekretaris hingga direktur
Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Direktur diatur dalam Perpres.
4. Hak keuangan-fasilitas pegawai Otorita IKN
Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai Otorita IKN ditetapkan melalui Peraturan Kepala Otorita IKN.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Pasal 19 ayat (5).
Daftar Lengkap Susunan Tim Transisi IKN
Tim transisi perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah dipilih.
Nama-nama anggota dalam tim tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.
"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut tim transisi," sebut Pasal 1 aturan itu.
Keputusan ditetapkan di Jakarta tanggal 28 April 2022 dan ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno.
Selain tim transisi, pemerintah pun membentuk tim penasehat, yang diketuai oleh mantan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Anggota tim penasehatnya yaitu Alue Dohong, Andrinof Chaniago, Isran Noor, dan Lydia Silvanna Djaman.
Berikut ini susunan keanggotaan tim transisi:
Ketua: Kepala Tim Otorita IKN Bambang Susantono
Wakil Ketua: Wakil Kepala Otorita IKN Dhonny Rahajoe
Sekretariat, terdiri dari:
1. Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
2. Tim Informasi dan Komunikasi: Sidik Pramono.
3. Tim Ahli: Wicaksono Sarosa, Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir, dan Yose Rizal
Bidang Koordinasi Perencanaan
Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
Ketua : Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR.
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan
Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR.
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim.
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Bidang Koordinasi Investasi
Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi, Sekretaris Utama BKPM.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan.
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi
Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.
Bidang Koordinasi Pendanaan
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)