POJOKNEGERI.COM - Awal tahun 2022, salah satu kepala daerah di Kalimantan TImur (Kaltim), terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu kepada daerah itu adalah Abdul Gafur Masud yang menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Dirinya ditangkap KPK pada Rabu (12/1/2022) dalam dugaan penerimaan suap.
Belum ada penjelasan detail dari KPK terkait OTT Bupati AGM itu.
Tim redaksi masih memantau pihak KPK perihal perkembangan terbaru dari kasus OTT Bupati PPU Abdul Gafur Masud.
Termasuk diantaranya rincian dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Sementara itu, KPK pada 2021 lalu sebenarnya pernah mengirimkan surat kepada Bupati PPU, Abdul Gafur Masud.
Tepatnya pada Kamis (9/9/2021), beredar adanya tangkapan layar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Di tangkapan layar yang beredar di media sosial itu, tertanggal 7 September.
Isi tangkapan layar adalah adanya surat mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara.
Surat bernomor 1375/ KSP.00/70-75/09/2021.
"Sebagai bagian dari Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami bermaksud menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara," demikian redaksi dari tangkapan layar surat yang beredar itu.
Tercantum pula mengenai tanggal pelaksanaan yakni Kamis 9 September 2021, pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi seperti yang tertera di surat, adalah dilakukan secara online (aplikasi zoom).
Kemudian, di bawah surat terlihat adanya logo stempel KPK serta tanda tangan dari Karyoto, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Perihal konfirmasi atas surat itu, tim redaksi sudah menghubungi kontak telepon yang tertera, namun belum ada respon yang didapatkan.
Sebagai informasi, pembangunan rumah jabatan Bupati PPU sempat disorot saat itu.
Salah satu hal yang disorot adalah perihal anggaran untuk pembangunan rumah jabatan yang mencapai angka Rp 34 miliar.
Sementara itu, dalam wawancara bersama Inews yang diupload di YouTube tertanggal 23 Agustus 2021, Abdul Gafur Masud, Bupati PPU sampaikan bahwa rumah jabatan itu sebelumnya sudah diagendakan dibangun di periode sebelum ia menjabat.
"Jadi pembangunan itu adalah rencana bupati yang sebelumnya. 20 tahun Penajam Paser Utara itu tidak mempunyai rumah dinas bupati, wakil bupati, forkopimda," ujarnya.
"Kita tak punya itu, 20 tahun kami (PPU) sudah mekar, maka menurut saya, untuk meningkatkan martabat kami di PPU tentunya kami harus membuat rumah dinas," ujarnya.
(redaksi)