POJOKNEGERI.COM - Berkas perkara Ismail Bolong dikembalikan ke Polri.
Hal ini setelah Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong dkk ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal.
Berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
"Ini adalah berita acara koordinasi yang keempat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip, Kamis (6/4/2023).
Ramadhan mengatakan berkas Ismail Bolong dkk diterima Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim pada Rabu (5/4). Penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU untuk berkas Ismail Bolong dkk.
"Terkait perkara Ismail Bolong dan kawan-kawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, hari Rabu, tanggal 5 April 2023, telah menerima berita acara koordinasi dari JPU peneliti," kata Ramadhan.
"Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU kembali," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus melibatkan Ismail Bolong dalam tambang ilegal mulai dibuka kepolisian pelan-pelan.
Terbaru, Bareskrim Polri membeberkan peran Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya terkait kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan tersangka Ismail Bolong yang merupakan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) berperan mengatur kegiatan pertambangan di perusahaan tersebut.
Padahal berdasarkan data yang ada, PT EMP sama sekali tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan tersebut.
Kegiatan penambangan ilegal itu, kata dia, juga dilakukan di lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).
"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ujar Nurul dalam keterangan video, Kamis (8/12).
Selanjutnya untuk tersangka Rinto (RP), berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama seperti Ismail, Nurul menyebut Rinto juga berperan untuk mengatur aktivitas penambangan ilegal.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," terangnya.
Sementara tersangka lainnya Budi (BP) disebut berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal yang bertugas di lapangan.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.
(redaksi)