POJOKNEGERI.COM - Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, fenomena kotak kosong atau calon tunggal terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat Indonesia.
Fenomena kotak kosong bisa terjadi dalam kontestasi kempemiluan, termasuk pada Pilkada 2024 ini.
Kotak kosong tersebut bukan suata hal ilegal atau dilarang. Karena, hal tersebut dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.
Untuk di Pilada 2024 ini, sedikitnya ada 41 daerah di Indonesia yang hanya diikuti pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Hal ini lantas mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menilai 41 daerah dengan calon tungga di Pilkada adalah kenyataan demokrasi.
"Saya kira dari 500-an Pilkada yang kotak kosong 40-an, saya kira ya itu kenyataan demokrasi di bawah seperti itu, baik di kabupaten, di kota maupun, di provinsi," kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (6/9).
Jokowi kembali menegaskan kondisi yang terjadi memang demikian adanya. Namun, ia menggarisbawahi kotak kosong juga memiliki arti dan proses demokrasi.
"Ya, memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini setelah KPU menutup perpanjangan masa pendaftaran pada 4 September 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi dan 35 kabupaten dan lima kota.
(*)