POJOKNEGERI.COM - Update informasi perkembangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan kembali ditetapkan menjadi level 4.
Sebelumnya, dari hasil rapat evaluasi nasional, Balikpapan diturunkan levelnya menjadi level 3, pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
Namun, Pemerintah Pusat kembali mengumumkan bahwa Kota Balikpapan masih berada di status level 4 untuk PPKM di tengah pandemi.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, mengatakan walaupun saat ini Kota Balikpapan masih di level 4 ia meyakini kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan telah menurun drastis per harinya.
"Level kita meski masih 4 tapi penurunnya jauh dratis. Ya kita semangat saja apa maunya pusat menyampaikan demikian," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Pihaknya pun akan mempertanyakan keputusan terbaru Pemerintah Pusat tersebut melalui Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
"Sabar saja dulu lah, Melalui Dinas Kesehatan kita akan mempertanyakan dulu apa indikatornya," katanya.
Ia mengingatkan kepada masyarakat Balikpapan agar tidak perlu berkecil hati dulu, namun juga jangan mengendur dulu protokol kesehatan.
"Yang jelas secara faktanya kerja keras semua teman-teman di Pemkot termasuk semua elemen masyarakat. Saya terima kasih semua dukungan masyarakat, semua stakeholder," katanya.
Dengan adanya penerapan kembali level 4 ini, pihaknya akan kembali melakukan rapat musyawarah pimpinan daerah (Muspida) untuk menerima masukan untuk kebijakan PPKM ini.
Samarinda Masuk PPK Level 2
Di Kaltim, diketahui ada beberapa perubahan level PPKM.
Samarinda dan Kutai Timur, telah ditetapkan pemerintah masuk dalam pemberlakukan PPKM level 2. Sementara Mahakam Ulu, yang pada PPKM sebelum berada di level 4, kini berada di PPKM level 3 bersama Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Bontang.
Sementara Balikpapan dan Kutai Kartanegara, masih berada di PPKM level 4.
Isran Noor, Gubernur Kaltim mengaku seluruh penetapan level PPKM di kabupaten/kota ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Semua penentuan status itu di Jakarta," kata Isran, Selasa (21/9/2021).
Pemprov Kaltim hanya melakukan pengiriman dana evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya.
"Kami kirim data evaluasi ke Jakarta, keputusannya ada di Jakarta (pemerintah pusat)," imbuhnya.
Pemberlakukan PPKM ini dimulai pada 21 September hingga 4 Oktober bulan depan. Sementara itu, dr Ismed Kusasih, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan.
Tingginya kontribusi berbagai pihak ini, menurut Ismed jadi penilaian sehingga Samarinda kini berada di PPKM level 2.
"Semua berkontribusi. Pemerintah, masyarakat yang patuh dan disiplin dengan prokes, serta media massa yang tidak pernah lelah memberi informasi tentang Covid-19," ungkap dr Ismed, Selasa (21/9/2021).
(redaksi)