POJOKNEGERI.COM - Badan Karantina Pertanian berhasil mengamankan salah satu hewan yang dilindungi, yakni Bekantan atau Nasaris Larvatus, Selasa (6/12/2022).
Bekantan tersebut diamankan petugas berkeliaran di sekitar Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda.
Karena keberadaanya yang berada di tengah kota, dan sebagai upaya perlindungan maka petugas langsung berupaya melakukan pengamanan.
“Tindakan karantina yang dilakukan oleh para pejabat Karantina Pertanian Samarinda di Pelabuhan Sungai Kunjang, telah ditemukan satwa yang termasuk dalam satwa dilindungi yaitu bekantan sejumlah satu ekor yang tak berpemilik,” ucap Ketua Pokja Teknis Karantina Pertanian Samarinda, Pradipta Hendra Saputra.
Evakuasi dan penyerahan Bekantan dari Badan Karantina Pertanian Samarinda kepada BKSDA Kaltim ini juga sebagai bentuk sinergi atas perjanjian dan komitmen keduanya untuk menjaga satwa, serta tanaman liar yang dilindungi.
Hal tersebut juga termaktub dalam undang-undang 21 Tahun 2019, tanaman dan satwa liar yang dilalulintaskan harus dilaporkan kepada pejabat Karantina, bekantan atau Nasaris larvatus merupakan salah satu satwa yang dilindungi sehingga lalu lintasnya dibatasi.
Serah terima perlindungan Bekantan itu pun dilakukan langsung di kantor BKSDA Kaltim.
"Terkait peredaran TSL kita selalu berkoordinasi dengan BKSDA sehingga sinergi ini bisa berjalan baik dengan menurun drastisnya kasus penyelundupan dibanding tahun sebelumnya", ujar Hendra.
Dalam menjaga negeri koordinasi dan sinergi antar instansi terkait sangatlah penting, dengan adanya PKS memudahkan UPT pelaksana untuk dapat melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil tindakan karantina yang dilakukan.
(redaksi)