POJOKNEGERI.COM - Aturan baru bakal kembali diluncurkan terkait pembelian gas elpiji 3 Kg.
Setelah sebelumnya pembelian gas elpiji 3 Kg diwajibkan untuk menunjukkan KTP, kini terdapat aturan baru yang akan diterapkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan ke depan penjualan elpiji 3 kg tidak lagi melewati pengecer, tetapi melalui sub penyalur resmi PT Pertamina.
Hal ini dilakukan agar subsidi elpiji melon bisa tepat sasaran dan tercatat dengan akurat.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Pertamina Irto Ginting menjelaskan, sebagai operator yang ditugaskan menyalurkan elpiji subsidi 3 kg, Pertamina akan patuh terhadap setiap ketentuan penyaluran yang ditetapkan pemerintah, termasuk untuk jalur distribusi resmi elpiji subsidi 3 kg.
“Saat ini, Pertamina Patra Niaga telah melakukan implementasi penambahan sub penyalur,” ucapnya dilansir Kompas.com.
Irto menyampaikan, sepanjang tahun 2022 setidaknya sudah ada 20.000 lebih sub penyalur di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan elpiji 3 kg di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.
Menteri ESDM telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.
"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka.
Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur.
Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli elpiji 3 kg ke sub penyalur.
Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Dirjen Migas.
Tutuka menyampaikan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran.
Namun, tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kami uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat," paparnya.
Sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen.
Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.
Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian elpiji bersubsidi.
Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi.
Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.
Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.
Tutuka melanjutkan, selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli elpiji 3 kg bersubsidi.
"Tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji untuk memasak," tegasnya.
(redaksi)