POJOKNEGERI.COM - Aturan baru terbit di Selandia Baru.
Aturan yang disahkan dalam undang-undang itu melarang adanya penjualan rokok untuk warga kelahiran 2009 hingga seterusnya.
UU ini ditetapkan menyusul rencana pemerintah menjadikan Selandia Baru negara "bebas rokok" mulai 2025 mendatang.
Terbitnya aturan itu membuat Selandia Baru melarang siapa pun menjual tembakau kepada warga yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009 dan seterusnya.
Dikutip Reuters, hukum baru ini akan tetap berlaku seumur hidup seseorang.
Setiap pihak yang kedapatan melanggar dapat dihukum dengan denda hingga 150 ribu dolar Selandia Baru atau sekitar Rp1,5 miliar.
Dengan UU baru ini, Selandia Baru juga akan memangkas jumlah penjual rokok dan tembakau yang berizin dari saat ini berjumlah 6.000 menjadi 600 hingga akhir 2023.
"Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat, dan sistem kesehatan negara dapat menyimpan uang senilai hingga US$5 miliar karena tidak perlu mengobati warga yang mengidap penyakit akibat rokok, seperti berbagai jenis kanker, serangan jantung, stroke, hingga amputasi," demikian pernyataan Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, Rabu (14/12).
Tingkat konsumsi rokok di Selandia Baru memang menjadi salah satu yang terendah di dunia. Persentase rokok di negara itu turun dari 9,4 persen jadi 8 persen dalam kurun 12 bulan, menurut Verrall.
Verrall mengatakan beleid ini bakal membantu memperkecil kesenjangan harapan hidup antara warga Maori, penduduk asli Selandia Baru, dan non-Maori.
Aturan itu juga bakal mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan terkandung dalam produk tembakau, dengan maksud membuat produk tersebut tak begitu menyebabkan kecanduan.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Selandia Baru, tingkat rokok negara itu kali ini merupakan yang terendah sejak pencatatan dilakukan.
Sebanyak 56 ribu perokok memutuskan untuk berhenti mengisap nikotin dalam satu tahun terakhir.
(redaksi)