POJOKNEGERI.COM - Ruman dinas gratis akan menjadi fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu seperti disampaikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe.
"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujar Dhony di Jakarta pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Lantas, apa saja syarat ASN yang mendapatkan rumah tersebut?
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan.
Tipe rumah tapak
Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi:
Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga
Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara
Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I
Tipe rumah susun
Rumah rusun seluas 290 meter persegi untuk JPT Pratama/Eselon II
Rumah rusun seluas 190 meter persegi untuk Administrator/Koordinator/Eselon III
Rumah rusun seluas 98 meter persegi untuk Jabatan Fungsional
Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai.
Dengan demikian, ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya.
Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut.
Menurut data dari Tim IKN, total ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 sebanyak 100.023 orang.
Angka itu terdiri dari:
Pejabat negara: 956 orang
Jabatan pimpinan tinggi: 3.264 orang
Jabatan fungsional: 95.803 orang
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (11/6/2022), setidaknya ada 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing. Totalnya mencapai 13.000 unit.
Meski demikian, Dhony enggan menyebutkan siapa pengembang lokal maupun asing yang tertarik membangun rumah ASN/TNI/Polri di IKN karena masih dalam tahap Letter of Intent (LOI).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)