POJOKNEGERI.COM - Perda Nomor 6 Tahun 2013 telah mengatur mengenai Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Samarinda.
Kini, perda itu telah direvisi.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Afif sapaan akrabnya, menjelaskan alasan Perda Nomor 6 Tahun 2013 direvisi karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, lanjut Afif, peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Untuk diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Lebih Lanjut, Afif menyampaikan bahwa saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda.
Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, Afif berjanji revisi Perda itu akan rampung dalam waktu dekat.
"Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi nggak perlu ribet untuk diubah." ungkapnya.
Lebih dalam ia menjelaskan bahwa dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.
Setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.
"Boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima," katanya.
(advertorial)