POJOKNEGERI.COM - Persoalan antrean panjang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) hingga kini belum dapat terselesaikan.
Meski sudah mendapat peringatan keras dari berbagai pihak, termasuk dari wakil rakyat Samarinda, namun masih ada SPBU yang nakal dengan membiarkan para sopir mengantre di sembarang tempat hingga mengganggu pengguna jalan dan pemilik usaha.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin menegaskan bahwa pihak Pertamina selaku penanggungjawab seharusnya bisa jauh lebih tegas lagi dalam melakukan tindakan.
"Artinya memberikan sanksi terhadap SPBU apabila mereka melakukan antrean yang panjang dan tidak ada aturannya," kata Fuad saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (2/03/2022).
Fuad menyebut, antrean truk selama ini sudah banyak merugikan masyarakat. Bahkan banyak menimbulkan korban jiwa dari beberapa peristiwa kecelakaan akibat menabrak truk parkir.
Untuk itu, Anggota DPRD Dapil Sungai Kunjang itu mengusulkan agar Pertamina dapat membuat aturan khusus seperti jam mengantre untuk kendaraan-kendaraan bermuatan besar.
"Jadi, usulannya lebih baik untuk kendaraan yang mengantre hanya diperbolehkan antre itu saat 2 jam sebelum SPBU itu sendiri dibuka," imbuhnya.
Untuk kendaraan yang mengatre lebih awal sebaiknya dapat ditindak tegas. Salah satunya memberi sanksi larangan mengisi bahan bakar di kemudian hari.
"Saya dari komisi II mengusulkan seperti itu, artinya ada aturan dalam mengantre. Jadi tidak ada penumpukkan sampai bermalam malam," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)