POJOKNEGERI.COM - Penetapan Upah Minumum Pekerja (UMP) di Kaltim telah diketahui besarannya naik sekitar 1,11 persen.
Angka itu membuat UMP di Kaltim berada di angka kisaran Rp3 juta.
Selanjutnya, UMP ini akan ditindaklanjuti dengan adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
Di Samarinda, jelang penetapan UMK, anggota dewan sampaikan pihaknya menyerahkan seluruh proses sesuai dengan aturan pemerintah.
"Kalau di tingkat kota tentu menyesuaikan, artinya besaran upah bagi karyawan di Samarinda bisa naik sesuai aturan dan pengalaman penentuan upah pada tahun sebelumnya," jelas Suryani, anggota Komisi IV DPRD Samarinda.
Ia berharap pemerintah melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda bisa berpihak kepada kondisi buruh dan pekerja dalam penentuan UMK.
Mengingat dampak dari Covid-19 bagi para pekerja yang menyebabkan sebagian di antaranya mengalami penurunan pendapatan, pemangkasan gaji hingga dirumahkan.
"Kenaikan upah melalui UMK ini diharapkan bisa memberi kepastian dan jaminan pekerja terhadap upah, dan pengusaha dapat mentaati keputusan UMK dari pemerintah," ujarnya.
(advertorial)