POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Andi Harun blak-blakan akan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022 -2042 tak memberikan ruang sama sekali akan zonasi tambang.
"Zona tata ruang yang menjadi lampiran dari Raperda RTRW kita. Dapat dilihat bahwa tak ada satu jengkal pun tanah di Kota Samarinda dalam peta yang sudah dikunci oleh Kementerian ATR/BPN yang ada wilayah zona tambang," ujarnya dalam Diskusi Publik di Samarinda, Minggu (19/3/2023) malam.
Hal itu kemudian ia tegaskan lagi.
"Wilayah Kota Samarinda dari 10 kecamatan itu bebas zona tata ruang tambang," ujarnya.
"Saya pastikan kepada teman-teman yang hadir dalam diskusi hari ini, di peta Samarinda yang terbaru tak satupun jengkal lagi tanah di Kota Samarinda, 10 wilayah kecamatan yang punya zona tata ruang tambang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun ungkap alasan mengapa tambang di Kota Tepian tak ada hadir lagi pada 2026 mendatang.
Hal itu dia katakan dalam diskusi publik 'Ngopi' Ngobrol Pintar "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang" yang digelar di Setiap Hari Coffee, Jalan Juanda Samarinda, Minggu (19/3/2023) malam.
Diketahui, Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu telah mengesahkan Ranperda RTRW Samarinda 2022 - 2042, di mana disebut bahwa tak ada zonasi tambang dalam draft RTRW terbaru Kota Tepian itu.
"Karena tahun 2026 Samarinda bebas tambang berdasarkan Perda kita ini, maka IUP-IUP yang ada sekarang, yang akan diperpanjang pada 2026, itu langsung closing tak bisa terproses lebih lanjut," ujarnya.
Andi Harun pun memberikan penjelasan lebih lanjut akan itu.
Termasuk menanggapi salah satu pernyataan panelis yang hadir dalam agenda itu, Herdiansyah Hamzah atau Castro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
"Tadi kalau bung Castro mencontohkan Balikpapan. Balikpapan dengan landasan Perwali saja tak bisa keluar izinnya (izin tambang), apalagi Samarinda yang sudah bentuknya Perda," kata Andi Harun.
"Ngurus OSS (Online Single Submission), ngurus apapun (berkaitan dengan izin tambang) tak bisa terproses lebih lanjut. Sekarang semua mesin sekarang yang proses. Jika Perdanya mengatakan tidak ada (tak ada zonasi tambang), dan di perda kita sudah menjadi satu dengan peta Indonesia, itu tak ada lagi zona tambang. Sudah terblok oleh sistem," ujarnya.
Andi Harun lanjutkan bahwa kebijakan dengan tak memasukkan zona tambang dalam RTRW Samarinda, adalah hal fundamental.
"Terlepas siapapun walikota berikutnya, kita ingin memandang Samarinda bisa maju, bisa berkeadaban, dengan tanpa batu bara," ujarnya.
(redaksi)