POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda, Andi Harun memimpin langsung sidak yang dilakukan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tepian, Sabtu (10/12) hingga Minggu (11/12) dinihari tadi.
Salah satu THM yang didatangi, yakni di Jalan S Parman, Samarinda Ulu, tepat berada di depan rumah jabatan Wali Kota Samarinda.
Andi Harun mengaku mendapati informasi jika THM berkedok restoran ini menjual minuman keras (miras) tanpa mengantongi ijin.
"Sudah lama saya pantau, malam ini kita eksekusi. Terbukti, kita temukan puluhan peredaran miras tidak memiliki ijin," ujar Andi Harun.
Sidak ini membuat sejumlah pengunjung yang sedang asik menonton siaran langsung babak perempat final Piala Dunia 2022 antara Maroko vs Portugal pun kaget.
"Musik stop, yang lagi nobar silakan dilanjut," kata Andi Harun sembari disambut riuh tepuk tangan pengunjung.
Usai diperiksa, pengelola THM tidak mampu menunjukkan ijin edar miras yang mereka jual.
Hasilnya, puluhan botol miras diamankan petugas Satpol PP Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ijin miras nya tidak ada, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mereka tidak sesuai, hanya ijin restoran, tidak ada ijin miras, ini ilegal," tegas orang nomor 1 di Kota Samarinda itu.
Setelah dicek lebih dalam, didapati pengelola juga kedapatan menunggak pembayaran pajak daerah rentan waktu 2022.
"Kami cek mereka tidak bayar pajak, harus diselesaikan. Namun saya kasih kebijakan untuk dicicil agar tidak memberatkan. Kalau tidak bayar, PAD kita yang rugi," lanjutnya lagi.
Atas temuan ini, Satpol PP atas nama Pemkot Samarinda menyegel THM tersebut.
"Tempat ini kami segel sementara waktu sembari pengelola memenuhi kewajibannya. Karena ijinnya restoran, resto nya tetap boleh beroperasi, tapi bar tidak boleh, turunkan semua atribut yang mengindikasikan bar," papar Andi Harun.
Andi Harun mengaku, bising dengan aktivitas di dalam THM tersebut, pasalnya sampai ke kediamannya, mengingat jaraknya yang sangat dekat.
"Sampai itu suaranya ke kamar saya, bahkan sampai belakang di kamar ajudan, kan menggangu. Lagian, rumah jabatan ini kan simbol daerah, sering menggelar acara daerah hingga kenegaraan, harus streril dari polusi suara yang bising, mengganggu," tegasnya.
Sementara perwakilan pihak pengelola THM ini mengakui kesalahannya dan segera menyelesaikan semua proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami salah dan akan segera kami perbaiki," ujar perwakilan pengelola yang enggan disebutkan namanya.
(redaksi)