POJOKNEGERI.COM - Diawali cekcok mulut, seorang bawahan dil ingkungan Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim) nekat menonjok atasannya dengan jabatan kepala bidang (kabid) dan berakhir di sel tahanan Mapolresta Samarinda.
Informasi dihimpun, penganiayaan itu terjadi pada pekan lalu. Diperkirakan sekira hari Selasa (15/11/2022). Kejadian itu melibatkan seorang bawahan dengan nama Tajuddin (Kepala Seksi Pemetaan Geologi ESDM) yang menonjok atasannya, yakni Azwar Bursa (Kepala Bidang Minerba ESDM Kaltim).
Walhasil, kini Tajuddin pun dikabarkan telah ditahan di sel kurungan Mapolresta Samarinda akibat perbuatannya.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena saat dijumpai diruang kerjanya pada Selasa (29/11/2022).
"Jadi berdasarkan bukti dan keterangan saksi, akhirnya kita menahan pelaku (Tajuddin) sejak minggu lalu. Sampai saat ini masih ditahan," jelas Andika saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu terkait kronologis kejadian, diketahui kejadian bermula saat Tajuddin memasuki ruang kerja Azwar Bursa pada Selasa (15/11/2022) pekan kemarin. Sekira pukul 16.30 Wita dikantor mereka, Dinas ESDM Kaltim, Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.
Saat mendatangi pejabatan di atasanya, Tajuddin awalnya hendak menanyakan ke Azwar Bursa perihal SPPD yang tidak ditanda tangani atasanya itu.
Azwar Bursa yang tidak memberikan tanda tangan lantaran Tajuddin dinilai belum melakukan semua pekerjaan kantornya.
Mendengar jawaban itu, Tajuddin dikatakan langsung geram dan naik pitam. Lantas cekcok keduanya pun tak bisa dihindari yang berujung pada aksi penganiayaan.
"Jadi korban mengalami luka memar pada wajah bagian kiri. Kebetulan ada 2 staf lainnya yang menjadi saksi," jelasnya.
Atas dasar tersebut, pihak kepolisian yang mendapat laporan segera bergegas. Tak butuh waktu lama, Tajuddin pun segera diamankan dan kini mendekam di kurungan sel petugas.
Kendati demikian, Andika menambahkan bahwa korban yakni Azwar Bursa belum lama ini kembali datang ke kantor kepolisian untuk mengakukan restorative justice (RJ) pada kasus penganiayaan tersebut.
Namun perkara hukum ditegaskan Andika tidak akan diputuskan secara gegabah. Dalam waktu dekat, terkait pengajuan RJ korban, Polresta Samarinda akan melakukan gelar perkara.
Tujuannya, untuk menguji dan melihat apakah syarat formil dan materil dari pengajuan RJ telah terpenuhi untuk menyudahi kasus tersebut atau tidak.
"Karena RJ ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi kita gelar dulu mungkin lusa kita gelarkan," tandasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah Azwar Bursa yang dikonfirmasi media ini enggan memberikan komentarnya. Baik perihal penganiayaan yang diterimanya, maupun pengajuan RJ kepada pihak kepolisian.
"Saya tidak bisa bicara dulu ya dek. Nantilah, nanti. Lain kali aja," singkat Azwar melalui telpon selulernya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Munawar, Kepala Dinas ESDM Kaltim juga dilakukan.
Upaya konfirmasi dilakukan, mulai dari melakukan panggilan telepon, konfirmasi via pesan WhatApp, hingga berupaya konfirmasi langsung dengan mendatangi Kantor ESDM Kaltim.
Hingga berita ini ditulis, Kepala ESDM Kaltim, belum memberikan statement dan pernyataan resmi.
(redaksi)