POJOKNEGERI.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, menegaskan agar partai politik dapat menertibkan alat peraga kampanye (algaka) yang digunakan di masa kampanye di tempat yang telah diatur.
Disebutkan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz, bahwa pemasangan algaka harus sesuai dengan aturan yang diatur selama pemilu.
"Hari ini kampanye pemilu ada aturan pemilu, ada beberapa jalur jalan protokol atau daerah yang dilarang untuk penasangan alat peraga kampanye," kata Ahmad Aziz kepada awak media.
Menurutnya pihaknya tetap ikuti peraturan yang ada karena Bawaslu adalah pengawas pemilu, kalau ada aturan lain Bawaslu tak mengenal itu, yang digunakan aturan pemilu yang dilakukan hari ini.
Disebutkan ada beberapa partai politik yang menempelkan algaka nya di beberapa tempat yang tak diperbolehkan seperti di jalan protokol, dan tempat lainnya.
"Misalnya Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani, ada beberapa partai politik yang menempelkan di pohon yang betul-betul dilarang yang sampai hari ini belum di tertibkan," ujarnya.
Disebutkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat ke Pemkot dalam hal ini Satpol PP untuk menertiban algaka yang tempatnya dilarang.
"Paling banyak atribut di daerah Balikpapan Barat, pohon-pohon, listrik, Jalan Jendral Sudirman, baliho yang tinggi yang langgar aturan," ujarnya.
Sehingga partai politik mengira Bawaslu melakukan pembiaran, padahal gugas Bawaslu melakukan penertiban dengan memberikan surat kepada Satpol PP untuk menertibkan algaka.
"Bawaslu sudah lakukan upaya, eksekutornya tetap Pemkot," pungkasnya.
(Redaksi)