POJOKNEGERI.COM - Pemkot Samarinda agendakan perketat administrasi perizinan pembangunan gedung di Kota Samarinda.
Langkah ini akan tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lantas apa itu PBG?
PBG nantinya akan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini menjadi persyaratan mendirikan bangunan.
Lebih jauh langkah ini juga merupakan penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang juga menjadi peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Hal ini turut direspon pihak dewan di DPRD Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik sampaikan dengan adanya aturan itu, maka IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah tidak berlaku lagi.
Untuk itu, Abdul Rofik meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB.
“Saya kira ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku secara otomatis kan IMB ini tidak berlaku lagi. Jadi perlu ada Perda baru pengganti IMB ini,” ungkap Abdul Rofiq saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (19/11/2021).
“Pemkot harus segera melakukan rancangan perda. Karena jikat tidak, tidak ada retribusi yang ditarik PBG maupun IMB,” katanya.
(advertorial)