POJOKNEGERI.COM - Ada ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
Alasan-alasan dari CPNS mengundurkan diri ini pun disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama.
Salah satu alasan yang muncul, adalah perihal gaji dan tunjangan yang dianggap masih minim.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya kepada awak media.
Satya sampaikan, ratusan CPNS tersebut merasa tidak selaras dengan ekspektasi mereka sejak awal, sehingga memutuskan mengundurkan diri.
Tak hanya soal gaji dan tunjangan, CPNS yang mengundurkan diri juga ada yang beralasan kehilangan motivasi.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.
Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri.
Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)