POJOKNEGERI.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, menyerahkan 5.000 dokumen keuangan inaktif sejak 2010.
5.000 dokumen keuangan itu diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim, untuk dipilah dan dimusnahkan.
Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana, mengungkap penyerahan dokumen dilakukan guna menjalankan tertib dokumen negara dan pengamanan arsip daerah.
“Dokumen-dokumen keuangan semasa Biro Keuangan Setprov Kaltim ini nantinya akan menjadi dokumen negara yang pada suatu saatnya dimusnahkan setelah dilakukan proses pemilahan,” ungkap Fahmi, Selasa (27/12/2022).
Sementara itu, Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin, menjelaskan semua dokumen yang sudah memasuki masa inaktif bisa diserahkan ke instansinya guna dilakukan pemilihan.
“Tidak semua dokumen yang diserahkan, ada juga dokumen yang bisa dimusnahkan langsung jika dinilai sudah waktunya," kata Ivan, sapaan akrabnya.
Seluruh dokumen keuangan dari BPKAD Kaltim segera diproses untuk memasukan pada ruang khusus menanti untuk diproses kembali sebelum dimusnahkan.
“DPK akan melakukan lagi pemilahan sesuai data yang ada, jika saatnya bisa dimusnahkan akan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
(redaksi)