POJOKNEGERI.COM - Illegal mining atau tambang ilegal masih jadi persoalan yang kerap terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Terbaru, ditemukan adanya praktik tambang ilegal di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Pengerukan emas hitam di tambang ilegal ini bahkan dilakukan tak jauh dari bibir jalan. Hanya sekira lima meter dari badan jalan utama dan tak jauh dari pemukiman warga.
Berikut tim redaksi himpun informasi mengenai tambang ilegal di pinggir jalan itu.
1. Bermula dari media sosial
Menyeruaknya aktivitas penambangan ini pun bermula dari beredarnya dua potongan video berdurasi 10 dan 14 detik media sosial platform Facebook yang memperlihatkan para pelaku bekerja di malam hari.
Dalam video tersebut, truk nampak berjejer menunggu antrean memuat batu bara yang telah dikeruk. Coba melakukan penelusuran, pada Selasa (21/9/2021) siang tadi, lokasi tersebut nampak tak lagi ada aktivitas galian dan coba ditutupi dengan terpal 10 meter.
Dijelaskan warga sekitar bernama Arsad, jika dulunya lahan tersebut adalah milik saudaranya yang memang pernah digarap pelaku penambang ilegal lainnya, bebrapa tahun silam.
"Kebetulan itu lahannya milik saudara saya. Bekas di tambang ilegal dulu itu masih ada menyisakan lubang, sekarang itu (bekas lubang galian) sering diberenangin sama anak-anak. Takut kalau ada yang sampai tewas di sana. Karena kalau sampai ada yang tewas, nanti yang punya lahan terseret masalah. Jadi saudara saya ini minta tolong ke saya, untuk mencarikan orang yang bisa menimbun lubang itu," terang Arsad, Selasa (21/9/2021).
Atas permohonan saudaranya itu, Arsad lantas mencari pemilik alat berat jenis ekskavator yang dapat menimbun lubang tersebut.
"Kebetulan saya dapat kenalan, namanya Sapri. Sama saya dia mengaku sanggup ngerjakan dengan syarat diperbolehkan untuk mengeruk batu bara sebagai biaya pengerjaannya," tambahnya.
Mendengar permintaan itu, awalnya Arsad enggan mengiyakan. Namun karena si pemilik alat berat memaksa dan berjanji siap untuk menanggung apabila di kemudian hari timbul permasalahan. Alhasil Arsad pun akhirnya mempersilahkan.
Saat mendapat persetujuan, si pemilik alat berat langsung mengerjakan penutupan lubang galian terdahulu. Akan tetapi, setelah itu lubang baru pun dikeruk dan telah berjalan sejak sebulan terakhir dengan hasil galian sekira 600 ton emas hitam.
"Saya tahunya dari sopir truk yang menerima muatan. Sudah sebulan katanya, dan kira-kira sudah sekitar 600 ton muatan yang diangkut," bebernya.
2. Galian baru seluas 20x10 meter
Dari pantauan di lapangan, galian baru tersebut memiliki luas sekira 20x10 meter dengan tumpukan batu bara yang tak sempat diangkut para pelaku dan dibiarkan begitu saja terpapar sinar matahari.
"Kemarin itu juga dapat infonya, batunya dijual ke salah satu Jetty di (Kecamatan) Sungai Kunjang," timpalnya.
Seperti sedang bermain petak umpet, para pelaku galian baru ini selalu melakukan aktivitas pada saat malam menjelang.
"Kerjanya malam. Terus truknya bejejer, mungkin sampai 20 unit yang mengantri itu," katanya.
3. Pemilik ekskavator kabur
Hingga pada akhirnya aktivitas yang meresahkan itu pun viral dan pemilik ekskavator menghilang, tanpa menunaikan janjinya kepada Arsad untuk menimbun ulang seluruh galian.
Arsad pun mengaku kesal dengan ulah penambang ilegal tersebut, lantaran kabur dengan membiarkan lubang menganga.
"Pas viral, saya di kebun. Baru hari ini pulang dari kebun terus ke sana, sudah ngga ada mereka. Kabur semua ekskavatornya. Parahnya malah dibiarkan lubangnya menganga lagi," kesalnya.
Selain itu, Arsad turut mengaku siap untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya apabila nantinya ada aparat yang hendak menindak para pelaku tambang ilegal tersebut.
"Saya akan sampaikan apa adanya kalau sampai nanti lubang ini disidak. Karena mereka dari awal yang nekat mau ngeruk," ucapnya.
4. Pelaku pernah mengaku minta izin ke polisi
Ditambahkan Arsad, bahwa para pelaku pernah menyampaikan kepada dirinya. Aktivitas pertambangan ilegal itu bisa berjalan lancar dengan modus izin pematangan lahan.
"Saat saya tanya, mereka ngakunya sudah izin. Tapi pematangan lahan. Ngakunya izin ke Polsek Sungai Pinang," ujarnya.
5. Polisi membantah
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sungai Pinang Kompol M Jufri Rana membantah atas informasi tersebut. Dengan tegas ia menyampaikan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan izin untuk pematangan lahan.
"Bukan kewenangan kami itu. Gak benar itu ngakunya begitu," tegas perwira kepolisian berpangkat melati satu emas ini.
Jufri sapaan karibnya, bahkan mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut saat media mengkonfirmasi temuan tersebut.
"Saya belum monitor, baru tau ini. Saya coba cari tahu dulu," sambungnya.
Atas adanya temuan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya, ke depannya Jufri akan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda.
"Ya kami tindaklanjuti. Akan kami cek dulu, setelah itu koordinasi dengan Satreskrim, biasa yang menangani di Unit Tipiter di Polresta. Sementara itu aja. Cuman sekali lagi saya tegaskan, kalau untuk izin itu ngga benar. Ngga ada kami bisa ngeluarkan seperti itu," ujarnya.
(redaksi)