POJOKNEGERI.COM - Sosok Ponidi, mantan residivis di Samarinda yang kembali berulah di aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ponidi pun kini kembali harus berurusan dengan polisi.
Kepada polisi, dirinya pun blak-blakan alasan melakukan pencurian kendaraan bermotir hingga 6 unit itu.
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal curanmor di Samarinda itu.
1. Ponidi pernah dipenjara 2 tahun 6 bulan
Dinginnya lantai kurungan besi rupanya tak membuat Ponidi alias Paklek jera melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Meski baru menyelesaikan masa hukumannya dalam penjara selama 2 tahun 6 bulan, namun pria 52 tahun ini kembali berurusan dengan aparat berwajib setelah terbukti kembali melakukan aksi curanmor pada Selasa (28/9/2021) di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kacamatan Samarinda Seberang.
Terungkapnya aksi Ponidi ini bermula dari maraknya keresahan warga yang kehilangan sepeda motor dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang. Melihat keresahan yang terjadi, polisi berpakaian sipil lantas bergegas. Penyelidikan pun segera dilakukan. Walhasil, Ponidi berhasik diamankan saat baru saja mencuri motor Honda Astrea Grand warna hitam.
"Saat melakukan penyelidikan di Jalan Pattimura pukul 02.00 Wita (dini hari), tepatnya dibelakang stan ojek anggota yang melakukan penyelidikan mendapati pelaku (Ponidi) dengan gelagat mencurigakan. Saat ini pelaku sendiri belakang stan ojek mau memasang plat kendaraan (yang baru dicurinya)," ucap Kapolsek Samarinda Seberang I Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Ipti Dedi Septriadi, Selasa (5/10/2021) siang tadi.
2. Ponidi akui kejahatan
Curiga dengan gelagat Ponidi, polisi saat ini langsung menangkap dan menginterogasinya. Tak membutuhkan waktu lama, Ponidi akhirnya mengaku bahwa ia memang telah melakukan aksi curanmor beberap waktu terakhir.
"Kemudian kami kembangkan di dapati pelaku juga ada mencuri di Jalan Otista (Otto Iskandardinata), Jalan Harun Nafsi, Jalan Apt Pranoto, Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Pattimura," beber Dedi.
Dari semua lokasi pencurian tersebut, sedikitnya petugas mendapati tiga motor bebek dan lima motor matik dengan rincian Honda Lexy warna putih bernopol KT 7168, Yamaha Jupiter MX, Honda Grand, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul dan Honda Kharisma tanpa plat nomor.
"Dari delapan kendaraan yang diamankan, pelaku hanya mengakui enam saja yang dia curi karena duanya dia beli sendiri. Tapi itu kan pengakuannya dia, kami masih coba dalami dan kembangkan lagi," tambahnya.
3. Ruslan ikut diamankan
Lanjut Dedi, dalam pengungkapan ini nyatanya polisi juga turut mengamankan seorang pria lainnya. Yakni Ruslan (44) alias Pakde yang berperan sebagai penadah dan penjual hasil curian Ponidi.
Dari setiap penjualan, Ruslan biasanya hanya meraup untung Rp100-300 ribu dari harga per unit yang dijual Rp600 ribu hingga Rp1 juta.
"Pelaku ini (Ruslan) kami amanakn setelah ada pengembangan dari pelaku pertama. Pelaku (Ruslan) kami amankan dirumahnya Jalan Kurnia Makmur. Sekarang kasus keduanya masih terus kami kembangkan," kuncinya.
4. Mencuri karena bingung tak miliki penghasilan tetap
Sementara itu pengakuan Ponidi kepada awak media ia nekat kembali berulah sebab bingung tak memiliki penghasilan tetap. Selepas dari penjara, Ponidi hidup luntang-lantung tanpa pekerjaan. Meresa terhimpit persoalan ekonomi, Ponidi akhirnya memilih jalan pintas dan kembali melakukan aksi curanmor.
"Ya bingung pak enggak ada kerjaan. Uangnya juga buat makan sehari-hari sama buat beli rokok," tutur Ponidi.
Ditanya lebih jauh soal bagaimana ia melancarkan aksinya, Ponidi mengaku ia hanya melakukan pola sederhana dengan patroli jalan kaki mencari pemilik motor yang lalai meninggalkan kunci kontak kendaraannya.
"Ya keliling-keliling aja pak jalan kaki. Kalau ada nemu motor yang kuncinya ketinggalan baru saya ambil," tambahnya.
5. Terduga penadah akui kasihan
Sementara Ruslan yang membantu Ponidi menjual motor curian mengaku kasihan dengan kerabatnya itu. Sebab setelah istri Ponidi meninggal dan ia keluar penjara menjadi pengangguran, Ponidi kerap terlihat tak bersemangat sebab tak memiliki penghasilan.
"Iya saya tahu itu motor curian. Kasian aja pak liat dia lemas terus di kamar enggak ada penghasilan. Saya bantu jual juga engga ngambil (untung) banyak. Cuman Rp100-300 ribu aja," tutur Ruslan.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda. Ponidi selaku eksekutor disangkakan Pasal 362 KUHP dan Ruslan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP.
(redaksi)