POJOKNEGERI.COM - Peristiwa memilukan terjadi di Samarinda, usai adanya penemuan janin bayi.
Janin bayi itu diketahui adalah sisa aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi.
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi mengenai penemuan janin bayi sisa aborsi di Samarinda itu .
1. Laporan awal dari rumah sakit swasta
Kegaduhan warga sontak terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (22/9/2021) sore tadi.
Sebab di sebuah bangunan indekos permanen empat lantai terpantau dipenuhi dengan aparat berseragam coklat.
Hal ini dikarenakan adanya sebuah informasi penemuan janin bayi sisa aborsi yang dilakukan ibu muda berinisial AN. Informasi dihimpun kejadian ini pertama kali menyeruak setelah Korps Bhayangkara mendapatkan laporan dari sebuah rumah sakit swasta di kawasan Sungai Kunjang terkait seorang perempuan muda berusia 25 tahun yang mengalami pendarahan seperti usai melakukan persalinan.
"Informasi pertama dari para perawat yang ada di salah satu rumah sakit di Samarinda. Dia mengatakan ada seorang wanita muda mengalami pendarahan, diduga telah melakukan aborsi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi saat dijumpai sore tadi.
2. Polisi kemudian lakukan koordinasi
Berbekal informasi tersebut, polisi muda berpangkat balok dua emas dipundaknya ini langsung melakukan koordinasi lanjutan kepada Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda.
Kemudian, tim gabungan kepolisian ini bergegas menuju rumah sakit mengambil keterangan perempuan muda berstatus mahasiswi, di salah satu universitas ternama di Kota Tepian itu.
3. Mahasiswa akui lakukan aborsi seorang diri
Dalam kesaksiannya, perempuan dengan wajah pucat pasi itu mengaku jika dirinya telah melakukan aborsi di kamar indekosnya seorang diri. Penelusuran pun dilakukan.
Tim gabungan kepolisian kala itu segera bergegas ke indekos yang dimaksud. Tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menuju kamar ibu muda tersebut. Yang mana langsung mendapati janin aborsi dalam keadaan membusuk di sebuah pot bunga yang diperkirakan berusia 6 hingga 7 bulan itu.
"Janin bayi sudah membusuk, kemungkinan sudah sekitar 2-3 hari ditaruh di dalam pot itu," bebernya.
Selanjutnya janin bayi tersebut di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, dari kamar kos mahasiswi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa obat penggugur kandungan dan minuma bersoda.
"Kami juga masih mau lakukan visum untuk memenuhi alat bukti," imbuhnya.
4. Hamil di luar nikah
Dari keterangan sementara yang diperoleh kepolisian, tersangka hamil di luar nikah. Sang kekasih yang enggan bertanggung jawab hingga di usia kandungan enam bulan diduga menjadi sebabnya AN memilih untuk mengugurkan janinnya.
"Dia mengugurkan sendiri dengan menggunakan obat penggugur kandungan yang dia beli dari online," jelas Fahrudi.
5. Sempat pergi ke rumah sakit
Masih Fahrudi menyampaikan, bahwa pelaku yang saat itu melakukan aborsi seorang diri di kamar kosnya mengalami pendarahan hebat. AN lantas pergi seorang diri ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat dirawat, pihak rumah sakit curiga kalau dia habis melakukan aborsi. Tapi tidak langsung dilaporkan ke kami agar tersangka bisa menjalani perawatan dahulu. Setalah itu baru dilaporkan ke kami dan barulah kami lakukan penyelidikan ini," ucapnya.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan aborsi tersebut.
"Kami masih lakukan pendalaman dulu," pungkasnya.
(redaksi)