POJOKNEGERI.COM - Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim menggugat pihak dari Partai Golkar di Pengadilan Negeri Samarinda.
Gugatan dari Makmur HAPK itu dilayangkan melalui ARH Law Firm pada Selasa (19/10/2021).
Dari gugatan itu, ada 3 obyek gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
3 obyek gugatan itu sehubungan dengan pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim yang diajukan Partai Golkar.
Simplenya, Makmur HAPK diajukan untuk diganti posisinya oleh Hasanuddin Mas'ud yang merupakan saudara kandung dari Rudy Mas'ud Ketua DPP Golkar Kaltim saat ini.
Pergantian Ketua DPRD Kaltim itu tertuang dalam 3 surat yakni:
1. Surat Keputusan Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021 tentang Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024 .
2. Surat Nomor : 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021, tanggal 15 Maret 2021 perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Periode Tahun 2019-2024
3. Surat Nomor : 002/A.201-LPR/FPG/III/2021 Perihal Rotasi/Pergantian Pimpinan DPRD Kaltim Dari Fraksi Partai GOLKAR yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Adanya niatan yang dituangkan secara resmi melalui surat itu pun dianggap pihak Makmur bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar hingga aturan perundang-undangan.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun alasan-alasan itu.
1. Masa jabatan Makmur sesuai masa bakti adalah hingga 2024
Diketahui, Makmur HAPK adalah Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Bakti 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.64-4353 TAHUN 2019, tanggal 25 September 2019.
Masa Jabatan Makmur HAPK, sesuai Masa Bakti 2019-2024 sebagaimana Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang berbunyi “Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD”.
Dengan poin itu, dianggap bahwa Makmur HAPK seyogyanya tak diganti di tengah jalan oleh pihak partai.
2. Makmur HAPK tak melakukan hal tercela
Dijabarkan dalam gugatan, bahwa Makmur HAPK dalam jebatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga partai Golkar.
Makmur HAPK juga tak melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar maupun peraturan perundangan- undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal ini lah yang membuat Makmur HAPK sempat bertanya dalam wawancara kepada awak media beberapa lalu, mengenai apa alasan ia diganti.
"Salah saya apa," ujar Makmur HAPK kepada awak media saat itu.
3. Makmur HAPK tak langgar aturan
Dijabarkan lagi dalam gugatan, sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Golkar dan/atau dalam peraturan perundang-undangan mengenai alasan pergantian Makmur HAPK dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD.
Diatur pula bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.
Selain itu, diatur pula bahwa pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal, terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan badan kehormatan; atau partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
"Dalam aturan-aturan itu, tak ada yang Makmur HAPK langgar," ujar Sinar Alam pihak dari Kuasa Hukum Makmur HAPK.
4. Pihak Fraksi Golkar di dewan disebut tak pernah memanggil rapat Makmur HAPK
Disampaikan bahwa tergugugat III (Fraksi Golkar di DPRD Kaltim) tidak pernah memanggil rapat atau memberitahukan atas alasan apa yang secara sah dan berdasar hukum yang Makmur HAPK lakukan baik sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim maupun sebagai Anggota Fraksi Partai Golkar Kaltim.
"Setelah itu, tergugat III (Fraksi Golkar di DPRD Kaltim) tetap mengusulkan pemberhetian Makmur HAPK. walaupun Tergugat III mengetahui bahwa pemberhentian Pimpinan DPRD hanya dapat dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang sah dan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota," ujar Sinar Alam.
"Untuk itu, maka perbuatan tergugat III secara jelas dan terang selain bertentangan prosedur, bertentangan hak hukum penggugat, juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Sinar Alam.
5. Surat Usulan Pergantian Makmur HAPK dianggap tidak sah
Adanya Surat Tergugat II (DPD Golkar Kaltim) Nomor : 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021, tanggal 15 Maret 2021 perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Periode Tahun 2019-2024 yang ditujukan kepada Tergugat I (DPP Golkar) juga dijelaskan.
Dijelaskan Sinar bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golongan Karya Tahun 2010 Nomor : 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 Tentang Rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Golongan Karya sebagaimana dijelaskan di atas, maka rapat pleno yang dimaksud oleh Tergugat II dalam Surat Tergugat II Nomor : 108/A.201-LPR/GOLKAR/KT/III/202 tanggal 15 Maret 2021adalah tidak sah karena tidak dihadiri oleh unsur Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yang diberi mandat untuk itu.
6. Respon Golkar Kaltim
Pihak DPD Golkar Kaltim sampaikan masih menunggu salinan gugatan Makmur HAPK dari pengadilan.
Hal ini merespon informasi adanya gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda yang diajukan Makmur HAPK melalui ARH Law Firm.
Hal demikian disampaikan Muhammad Husni Fahruddin, Sekretaris Golkar Kaltim saat dihubungi awak media pada Selasa (19/10/2021).
Awalnya, saat dihubungi, Husni Fahruddin mengaku belum mendengar secara langsung perihal gugatan itu dari Makmur HAPK.
"Saya belum mendengar statement langsung dari Pak Makmur," ujarnya.
Namun, Ayub, biasa ia disapa mempersilakan jika memang gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
"Berhak saja mengajukan gugatannya. Silakan saja gugat, serahkan saja kepada pengadilan," ujarnya.
"Kalau dia (Makmur HAPK) menggugat, pihak pengadilan akan memberikan salinan gugatannya kepada kita," ujarnya.
(redaksi)