POJOKNEGERI.COM - Terdapat 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang menjadi prioritas DPRD Kaltim di 2023.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, mengatakan 11 program tersebut telah mendapat kata sepakat dalam Rapat Paripurna dewan.
Ia menyebut keseluruhan yang telah disepakati menjadi tanggung jawab Bapemperda untuk dapat dibahas nantinya.
"Nanti pada pelaksanaan entah akan dibahas oleh Pansus (panitia khusus) atau nanti akan dibahas oleh komisi yang membidangi," ujarnya, Senin (16/1/2023).
Ia juga menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini atau dalam masa sidang pertama Bapemperda menarget empat pembahasan Rancangan Perda (Raperda) yang akan lebih dulu dibahas.
"Kami dalam masa sidang pertama ini akan bahas empat Raperda dulu, jadi ada pembagiannya dalam masing-masing masa sidang," ujar Rusman.
Selanjutnya dalam masa sidang kedua, Bapemperda akan membahas empat Propemperda yang lain.
Dilanjutkan masa sidang III yang akan membahas tiga Propemperda tersisa.
"Masing-masing masa sidang dengan target yang ada wajib merampungkan beberapa Propemperda," tegasnya.
Untuk diketahui, Senin (16/1/2023), DPRD Kaltim menggelar paripurna ke-4 yang turut menyertakan agenda penyampaian Raperda inisiatif pihaknya yakni:
- Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
- Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Serta penyampaian ranperda inisiatif Pemprov Kaltim yang masuk dalam Propemperda:
- Pengelola Keuangan Daerah
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berikut data 11 Propemperda prioritas, seperti dilansir dari Sekretariat DPRD Kaltim 2023:
1. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
2. Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
3. Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren
4. Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
5. Pengelola Keuangan Daerah
6. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda)
8. Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya Menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Sejahtera (Perseroda)
9. Penyelenggaraan Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup
10. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
(Advetorial)