POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menarik10 orang jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemulangan 10 jaksa senior itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada Senin (5/8/2024).
"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan," kata Harli Siregar.
Kendati membenarkan 10 pemulangan jaksa senior itu, namun Harli membantah jika agenda tersebut bersifat dadakan.
Harli mengatakan pemulangan para jaksa senior itu merupakan hal lumrah. Dia menjelaskan 10 jaksa yang bertugas di KPK sudah menjalani masa bakti selama 10 tahun dan sudah saatnya kembali ditugaskan di Kejagung.
"Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," ujar Harli.
Harli menambahkan, pemulangan para jaksa senior dari KPK ke Kejagung juga tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani para jaksa tersebut di KPK.
Lebih lanjut Harli mengatakan Kejagung juga segera mengirimkan jaksa baru untuk bertugas di KPK. Jaksa-jaksa itu untuk mengisi kekosongan dari 10 jaksa senior yang telah dipulangkan ke Kejagung.
"Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," pungkas Harli.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu baik KPK maupun Kejagung sempat saling sindir. Hal ini buntut dari pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Di mana dia mengutarakan, koordinasi dengan dua institusi yaitu Polri dan Kejagung tersebut tidak berjalan dengan baik, hingga pada akhirnya saat ini Kejagung RI mengambil langkah memulangkan 10 jaksa senior yang bertugas di KPK.
(tim redaksi)