POJOKNEGERI.COM - PDIP menyentil kubu Prabowo Subianto atas deklarasi dukungan PAN dan Golkar, yang menggunakan Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat.
Sekretariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan dalam berpolitik, ada aturan main yang perlu ditaati.
"Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya. Ketika dalam proses saja sudah melanggar undang-undang, bagaimana nanti? Maka ini sangat disesalkan," ucap Hasto Kristiyanto, dikutip dari Suara.com.
Hasto berharap agar hal tersebut dapat menjadi pelajaran ke depan untuk tidak memggunkan tempat-tempat yang sakral dan bersejarah untuk kegiatan politik praktis.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menerima laporan dari Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) dan Ganjarian Spartan DKI Jakarta soal adanya dugaan pelanggaran ketika Partai Amanat Nasional dan Partai Golkar mendeklarasikan dukungan ke Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Pasalnya, kegiatan tersebut digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat pada Minggu (13/8/2023).
Menurut Kabag Humas Ganjarian Spartan Eva Patti, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mereka akan menerima tanggapan Bawaslu pada dua hari kerja.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta Anggiat Tobing menjelaskan Bawaslu memerlukan waktu dua hari kerja untuk pemeriksaan syarat formil.
Menurut dia, syarat formil berupa informasi tentang pelapor, terlapor, tempat kejadian perkara, dan batas waktu pelaporan sudah terpenuhi melalui laporan yang sudah diajukan.
“Kami dorong Bawaslu untuk profesional, tanpa melihat siapa yang terlapor. Kalau mereka profesional dan berani, ini pasti jalan. Kemudian, kalau nanti kita disuruh cari saksi fakta, kita akan cari saksi fakta,” ungkap Anggiat Tobing.
Tobing menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
(redaksi)