POJOKNEGERI.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali memberikan sorotan terkait dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW menduga ada pejabat struktural di KPK yang kerap menghambat banyak perkara.
Menurut ICW, pejabat struktural tersebut berasal dari instansi lain dan pernah diupayakan oleh KPK untuk dikembalikan.
Namun pengembalian pejabat tersebut batal karena KPK justru memperoleh surat perpanjangan dari instasinya untuk tetap bertugas di KPK.
“ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” ucap Peneliti ICW Diky Anandya dilansir dari Kompas.tv.
“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara.”
Oleh karena itu, kata Diky, ICW menilai keluhan yang disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata soal loyalitas ganda penyelidik, penyidik, maupun penuntut bukanlah hal baru.
Diky enggan memerinci identitas orang yang dimaksudnya. ICW menduga pejabat itu dipertahankan karena adanya loyalitas ganda di KPK.
“Maka dari itu, permasalahan-permasalahan di atas menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang,” ucap Diky.
Pimpinan KPK berikutnya diminta menindaklanjuti kebiasaan itu. Perintah di Lembaga Antirasuah diharap satu pintu.
“Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat,” pungkasnya.
(*)