POJOKNEGERI.COM - Kasus pembuangan bayi kembali terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah sebelumnya terjadi di Kota Samarinda, kini terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Senin (2/1/2023).
Penemuan bayi yang masih memiliki tali pusar dan ditutup kain berwarna coklat itu sontak membuat geger warga sekitar.
Namun demikian, peristiwa itu pasalnya dengan cepat diungkap kepolisian, yang mana pelaku pembuangan adalah seorang ibu muda berusia 18 tahun.
Dia adalah IN,perempuan muda yang masih belia dan tinggal di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
IN ditangkap petugas setelah beberapa jam membuang si buah hati.
“Benar, pelakunya sudah kami amankan,” Kapolsek Muara Kaman Hari Supranoto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Al Anas, Selasa (3/1/2023).
Pengungkapan kasus itu bermula setelah warga yang geger membawa si bayi ke puskesmas sekitar.
Di sana, tak hanya warga yang melihat si bayi. Namun, IN juga ada di puskesmas tersebut.
IN berada di puskesmas untuk melihat si bayi seperti warga lainnya.
Namun, kala itu petugas kepolisian melihat gerak-gerik IN tak seperti warga yang lain.
IN terlihat sangat ingin mengambil atau merawat anaknya itu.
Selain itu, dari keterangan tetangga IN juga terlihat pucat dan kurus. Padahal sebelumnya tampak gemuk. Terutama pada bagian perut.
Dari kecurigaan itu petugas akhirnya melakukan pendalaman informasi, dan akhirnya terungkap fakta bahwa IN adalah pelaku pembuangan bayi.
“Untuk menguatkan pengakuan itu. Pelaku kami bawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan dokter menemukan bekas luka usai melahirkan. Sehingga pelaku langsung mendapatkan tindakan medis sebelum dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tambahnya.
Setelah diamankan petugas, IN mengaku kalau bayi laki-laki itu ia lahirkan pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 15.30 Wita.
Proses persalinan pun dilakukan di kamar tidurnya. Karena takut ketahuan kedua orangtuanya, IN bergegas mengambil baju seragam pramuka bekas di dalam kandang dan membungkus anaknya dan dibuang di dekat rumah tetangga.
“Jarak dari rumah pelaku ke lokasi penemuan sekitar 15 meter,” terangnya.
Setelah pembuangan bayi terungkap, selanjutnya pihak kepolisian akan menjadwalkan Restorative Justice terhadap kasus tersebut.
Dalam pelaksanaannya nanti, Restorative Justice akan melibatkan berbagai pihak untuk menemukan dan mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan.
“Selanjutnya kita merencanakan Restorative Justice dengan mengundang seluruh pihak. Mulai dari Dinas Sosial, Camat, Kades hingga tokoh agama dan masyarakat. Termasuk P2TP2A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten,” pungkasnya.
(redaksi)