POJOKNEGERI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda gencar melakukan razia penjualan minuman keras (miras) ilegal jelang malam pergantian tahun baru 2023.
Sejumlah tempat didatangi Satpol PP, Selasa (27/12/2022) malam, di antaranya D’Pirate, Jalan Letjend S Parman; Portable, Jalan Pulau Irian dan di Sky Bar yang beroperasi di Zoom Hotel, Jalan Mulawarman.
Kepala Bidang Penegak Perundang Undangan Daerah, Herri Herdany mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut pihak salah satu kafe, yakni Sky Bar belum dapat menunjukkan perizinan terkait dengan penjualan miras.
"Setelah ini tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada mereka terkait perizinan penjualan miras," ucap Herri saat diwawancarai awak media usai sidak.
Herri menegaskan, jika nantinya ditemukan pemilik belum mengantongi izin penjual miras, maka operasional Sky Bar tidak diperbolehkan miras.
"Jika masih tetap menjual tentu kita akan melakukan penindakan tegas dan barang-barangnya akan kita sita," tegasnya.
Selain itu, Herri juga mengaku bahwa giat tersebut juga bermaksud guna menekan kembali peraturan daerah terkait dengan penjualan miras ilegal.
Lantaran diakuinya, peredaran miras di Samarinda menjelang akhir tahun terbilang cukup tinggi.
"Kita berharap itu bisa kita atasi dan kita redam, paling tidak kita persulit langkah gerak mereka agar tercipta keamanan di Kota Samarinda," pungkasnya.
(redaksi)