Minggu, 23 Februari 2025

Nasional

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kejagung

Kamis, 13 Februari 2025 19:5

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (HO)

POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memberikan tanggapannya terkait dengan putusan banding vonis pengusaha Harvey Moeis di kasus kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dari yang sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun penjara.

Kejagung merespon dengan mengatakan menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"⁠Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Kejagung menyebut hakim Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk sepakat atau tidak dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

 "Inilah mekanisme persidangan dimana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," kata Harli.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Harianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

 Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan