POJOKNEGERI.COM - Update aksi unjuk rasa siswa dan guru di Kalimantan Timur (Kaltim).
Aksi unjuk rasa puluhan siswa dan guru dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda kembali digelar pada Selasa (4/1/2022) tadi.
Sebelumnya aksi yang sama juga telah digelar pada Senin (3/1/2022).
Aksi sebelumnya digelar di depan kantor DPRD Kaltim.
Kali ini massa aksi melancarkan orasi di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar tidak memindahkan siswa SMAN 10 Samarinda dari gedung A di Jalan HAM Rifaddin, Loa Janan Ilir ke gedung B di Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.
"Pendidikan merupakan hal yang penting, jadi jangan diobrak-abrik lagi tempat yang sudah nyaman," seru seorang guru SMAN 10 dalam orasinya.
Diungkapkan lebih jauh oleh Ketua koordinator Paguyuban Aksi SMAN 10 Samarinda, Muhammad Ali, bahwa tujuan aksi masih tetap sama, yaitu menolak pemindahan tempat belajar siswa di gedung A menuju gedung B.
"Tujuan dan tuntutan kami masih tetap sama, kami menolak untuk pemindahan itu," tegas Muhammad Ali.
Di hadapan awak media, Muhammad Ali pun tak memungkiri bahwa usaha aksi menolak pemindahan bisa saja tidak digubris oleh pemerintah.
Namun demikian, dia menegaskan akan tetap melakukan perjuangan agar para siswa-siswi bisa tetap mengenyam pendidikan di gedung A SMAN 10 Samarinda.
"Kami tidak mau bergeser. Apabila nantinya tdak ada guru yang mau mengajar siswa-siswi (di gedung A), kami yang akan mengajarnya sendiri," tekan Muhammad Ali.
Sementara itu, saat ditanya lebih jauh mengenai penolakan pemindahan, Muhammad Ali menjawab bahwa alasannya soal jarak sekolah yang cukup jauh dan sistem zonasi.
"Kami menolak pindah karena sistem zonasi. Kami masih membutuhkan SMAN 10 ditempat kami meskipun ada SMAN 17 dan SMAN 4 di sana, tapi kondisinya masih menumpang gedung dan terkendala banjir," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Ali bersama puluhan massa aksi masih menanti hasil keputusan rapat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinisi Kaltim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim terkait tuntutan pemindahan tersebut.
(redaksi)