TRIBUNKALTIM.CO - Cukup 15 menit Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko jawab 20 pertanyaan penyidik Mabes Polri.
Belum lama ini Moeldoko memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai pihak pelapor, Moeldoko mempolisikan dua peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW).
Pemanggilan Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko digelar Selasa (12/10/2021).
"Ya saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, sudah saya jawab," kata Moeldoko yang ditemui di lobi kantor Bareskrim Polri usai pemeriksaan, Selasa (12/10), seperti dikutip Antara.
Dilansir Kompas.TV, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia tersebut berada di Bareskrim hanya sekitar 15 menit.
Pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB.
Kemudian Moeldoko dan tim pengacaranya tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.16 WIB.
Moeldoko menyebut, kedatangannya adalah untuk mengikuti prosedur untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan oleh kepolisian," ujar Moeldoko.
Usai memberikan keterangan singkat kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya sejak pagi, Moeldoko menyerahkan penjelasan terkait substansi dari pemeriksaan yang dijalaninya kepada tim pengacaranya.
Kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW telah bergulir sejak mantan jenderal tersebut membuat laporan polisi pada medio September 2021.
Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayoga dan Miftahul Huda, ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut Moeldoko, dirinya tidak serta-merta melaporkan dua peneliti ICW tersebut.
Tetapi sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya terkait "pemburu rente".
Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali.
Namun sampai saat laporan dibuat, kedua hal tersebut tidak dilakukan. (redaksi)