POJOKNEGERI.COM - Anggota DPRD Samarinda berinisiatif menggelar hearing dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), membahas nasib tenaga kerja yang hak-haknya tak kunjung diberikan selama kurang lebih 3 tahun.
Hearing tersebut digelar pada Senin (31/10/2022), dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Sri Puji menjelaskan, dalam hal ini dewan hanya ingin mencari jalan keluar terbaik untuk tenaga kerja saat ini sudah berusia 72 tahun.
“DPRD Samarinda pada posisinya hanya menjadi penengah sekaligus mencari jalan keluarnya. Kasus ini sebenarnya tiga tahun menggantung hubungannya dan ini wewenang provinsi, sehingga agak ribet,” ungkapnya.
Meski tidak menyebut nama perusahaan tersebut, tapi Puji tegas meminta agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya membayar pesangon karyawan.
“Mediasi pun sudah pernah dilakukan dengan Disnaker bersama pihak karyawan dan kuasa hukum serta dihadiri juga perusahaan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, perusahaan telah melanggar aturan dan membiarkan selama tiga tahun belakangan tidak memberikan kejelasan terhadap pesangon karyawan tersebut.
“Yang kami tangkap pihak dari perusahaan tidak ada niat baik. Seorang karyawan itu saat ini kehidupannya tidak baik dan telah berusia 72 tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri menilai ada dugaan kasus yang sama sehingga Komisi IV DPRD Samarinda akan memanggil perusahaan tersebut.
“Laporan masuk bisa dihitung, berarti di luar sana masih banyak hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” pungkasnya.
(Advertorial)