POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (21/6/2022), Gubernur Kaltim Isran Noor melantik Riza Indra Riadi, menjadi Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim.
Pelantikan Riza sebagai Penjabat Sekrpov Kaltim, lantaran saat ini Sri Wahyuni selaku Sekprov Kaltim definitif, belum bisa menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1 dan pasal 2, penunjukan Penjabat Sekprov Kaltim bisa dilakukan apabila sekprov definitif meninggalkan tuganya lebih dari 15 hari.
"Ketentuannya sekarang bahwa sekprov yang meninggalkan tugasnya selama lebih dari 15 hari harus dilantik Penjabat (Pj)," kata Isran, dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Dengan pelantikan ini, total Riza Indra Riadi, telah dua kali menjabat sebagai Pj Sekrpov Kaltim.
Hal itu disebut Isran bukan masalah, karena tidak bertentangan dengan aturan.
"Biar 10 kali dilantik jadi Pj Sekrpov Kaltim kenapa memang, gak masalah itu," sebutnya.
Isran menegaskan, Sri Wahyuni, akan kembali menjabat dan menjalankan tugas sebagai Sekprov Kaltim pada Oktober 2022 mendatang setelah dirinya menyelesaikan pendidikan di Lemhanas.
"Nanti Oktober, Sri Wahyuni bisa kembali bekerja. Setelah selesai mengikuti Lemhanas selama 7 bulan," katanya.
(adv/diskominfo)