POJOKNEGERI.COM - Menteri Dalam Negeri menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim pada 16 Agustus 2022.
SK Mendagri pertama, dengan nomor 161.64.5128, tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim.
SK kedua dengan nomor 161.64.5129, tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim.
DPD Golkar Kaltim, menindaklanjuti SK Mendagri tersebut, dengan menyampaikan salinan SK ke pimpinan DPRD Kaltim.
"Segera harus ditindaklanjuti, kami sampaikan tembusan SK ke Gubernur Kaltim, ada Pimpinan DPRD Kaltim, KPU Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim, pimpinan partai, dan bersangkutan (Makmur HAPK)," kata Muhammad Husni Fachrudin, Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Senin (22/8/2022).
Usai menyampaikan salinan SK ke pimpinan DPRD Kaltim, nantinya DPRD akan melakukan rapat Banmus untuk menentukan jadwal pelantikan Hasanuddin Masud, sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Saat ini, pimpinan DPRD Kaltim telah menyampaikan SK Mendagri ke seluruh fraksi untuk dibahas secara internal.
"Pelantikan akan dijadwalkan melalui mekanisme rapat Banmus DPRD Kaltim, untuk pelaksanaan paripurna pemberhentian dan pelantikan Ketua DPRD Kaltim yang baru," paparnya.
"Pelantikan Hasanuddin Masud, akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim," lanjutnya.
Ditanya soal Makmur HAPK, Husni Fachrudin, memaparkan pihaknya di DPD Golkar Kaltim akan melakukan rapat pleno.
"Kami akan melakukan rapat pleno untuk menempatkan Pak Makmur ke posisi sesuai kemampuan dan pengalamannya. Pada hari pengambilan sumpah, akan dimumkan posisi Pak Makmur akan berada di komisi mana," tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)