POJOKNEGERI.COM - Pemerintah kembali menolong perusahaan pelat merah yang bergerak di industri penerbangan.
Hal ini usai adanya penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk senilai Rp1 triliun.
Penambahan PMN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 12 Desember 2022.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)," tulis Pasal 2 (1) PP 51/2022, dikutip Rabu (14/12/2022).
Sesuai Pasal 2 (2) beleid itu, penambahan PMN berasal dari konversi investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada maskapai pelat merah tersebut dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam perubahan postur dan rincian APBN 2020.
Dalam pertimbangan beleid itu, Jokowi menerangkan penyelesaian investasi pemerintah dalam rangka PEN sesuai perjanjian perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.SusPKPLJ 12O21lPN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/ Pdt.Sus-Pailitl 2C22 tanggal 26 September 2022.
Penyelesaian investasi pemerintah melalui penambahan PMN itu dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
Tahun ini, pemerintah menyuntikkan PMN sebesar Rp7,5 triliun kepada Garuda Indonesia. Modal disuntikkan setelah perusahaan menang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dana itu akan digunakan untuk proses restrukturisasi dan transformasi perusahaan ke depan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban menyebut operasional Garuda turun signifikan sejak awal pandemi.
Jumlah penumpangnya turun hingga 66%, demikian pula pengiriman kargo yang turun 30%. Kondisi keuangan Garuda, menurut Ronald, juga semakin lesuh.
Peningkatan pendapatan selama pandemi belum sejalan dengan beban usaha. Hal ini membuat kondisi keuangannya memburuk selama 2020-2021. Selain karena Covid-19, penyebab lainnya karena biaya sewa pesawat yang tinggi dan rute penerbangan yang tidak menguntungkan.
Rio menyebut, ada tiga urgensi pemerintah memberikan suntikan PMN untuk membantu keuangan Garuda Indonesia. Pertama, mendukung upaya penyelamatan penerbangan nasional yang akan diimpelementasikan setelah rencana perdamaian PKPU Garuda dihomologasi. Kedua, Garuda berperan penting dalam menjaga tingkat aksesibilitas dan konektivitas antar pulau di Indonesia.
Ketiga, menangkap peluang pemulihan tren jumlah penumpang pesawat secara nasional sebesar 131 juta penumpang pada 2026.
(redaksi)