POJOKNEGERI.COM - Pihak dari dewan meminta ada penyelesaian untuk ganti rugi dalam normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM).
Terbaru, Komisi III DPRD Samarinda diwakili anggotanya, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengingatkan jangan sampai karena tarik ulurnya proses pembebasan lahan berdampak pada pengerjaan fisik proyek tersebut.
"Nanti malah tidak maksimal bantuan dari pusat atau provinsi. Itu yang kita dorong pemkot sesegera mungkin melakukan tupoksinya dalam hal ini pembebasan lahan yang paling utama," ujar Novan sapaan karibnya, Jumat (20/5/2022).
Kendati demikian, Politisi Golkar itu mengapresiasi telah jalannya proyek senilai Rp 51 miliar itu sejak sepekan yang lalu.
"Mulai pekan lalu sudah terealisasi beberapa. Ini langkah bagus untuk mempercepat program penanggulangan banjir di Samarinda," tuturnya.
Untuk diketahui, normalisasi SKM Samarinda sudah dimulai pekan ini. Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp51 miliar. Berasal dari tiga sumber. Dari pemerintah pusat mengalokasikan anggaran lewat Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV sebesar Rp33 miliar untuk penurapan SKM, sementara Pemprov Kaltim senilai Rp10 miliar untuk normalisasi sungai dan Pemkot Samarinda sebanyak Rp8 miliar diperuntukkan bagi pembebasan lahan warga.
“Normalisasi SKM ini mendesak demi kepentingan orang banyak,” tegasnya Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melakukan tinjauan ke lokasi proyek pada, Rabu (18/5/2022) yang lalu.
Progres normalisasi SKM Samarinda sendiri hingga tahun anggaran 2021 sudah mencapai 56,34 persen dengan panjang normalisasi 10.087 meter dari total panjang sungai 17.904 meter. Dan dalam proses pembongkaran, Andi Harun menegaskan tak ada kendala termasuk urusan pembebasan lahan.
“Sudah dibayar (pembebasan lahan). Tapi kami masih memberi waktu bagi warga hingga pengerjaan dimulai," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)